OKU Timur, PS – Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi melantik dan mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024. Prosesi pelantikan digelar khidmat di Balai Rakyat, Setda OKU Timur pada Kamis, (12/6/2025).
Acara penting ini dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. (Enos), didampingi Wakil Bupati H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., Sekretaris Daerah H. Jumadi, S.Sos., serta Kepala BKPSDM H. Sutikman, S.Pd., M.M.
Turut hadir pula Plt. Kepala BKN Regional 7 Palembang Prima Sefriza, perwakilan PT. Taspen Kantor Cabang Palembang Abdul Hamid, para Kepala OPD, camat, kabag, dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab OKU Timur.
Dalam arahannya, Bupati Enos menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh ASN yang baru saja dilantik.
Ia menekankan pentingnya menanamkan semangat pengabdian dan profesionalisme demi pelayanan maksimal bagi masyarakat OKU Timur.
“Saya sengaja meminta agar semua formasi yang tersedia diambil penuh. Tujuannya agar kuota kebutuhan ASN terpenuhi dan pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan optimal. Saya juga menetapkan kebijakan agar PPPK dikontrak maksimal lima tahun, sebagai bentuk kepercayaan yang harus dijalankan dengan tanggung jawab,” tegas Enos.
Kepala BKPSDM OKU Timur H. Sutikman dalam laporannya menyampaikan bahwa proses perekrutan hingga pelantikan ASN Formasi 2024 berjalan dengan lancar berkat dukungan penuh Bupati dan kerja sama intensif dengan BKN Regional 7 Palembang.
“Total ASN yang dilantik hari ini berjumlah 1.512 orang, terdiri dari 236 CPNS dan 1.276 PPPK. Ini merupakan hasil dari proses panjang yang akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan,” ujar Sutikman.
Plt. Kepala BKN Regional 7 Palembang, Prima Sefriza, menyebut pelantikan ini sebagai momentum penting bagi Pemkab OKU Timur untuk memperkuat pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara CPNS dan PPPK setelah diangkat menjadi ASN.
“Semua ASN harus memberikan kontribusi positif bagi pelayanan masyarakat. Tidak ada alasan untuk mengajukan pindah tugas bagi CPNS dan PNS sebelum 10 tahun masa kerja. Jika tetap mengajukan, maka surat tersebut akan dianggap sebagai surat pengunduran diri,” tegas Prima.
Ia juga menambahkan bahwa PPPK yang berasal dari tenaga honorer daerah harus mengabdi di wilayah pengangkatannya.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita tidak lebih tinggi dari masyarakat. ASN harus rendah hati, bersungguh-sungguh, dan bersemangat mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Bupati OKU Timur, disaksikan oleh para pejabat daerah, perwakilan instansi pusat, serta undangan lainnya.
Acara berlangsung khidmat dan penuh makna, menandai langkah awal para ASN dalam mengemban amanah sebagai abdi negara di Bumi Sebiduk Sehaluan. (®)
Discussion about this post