Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Sebulan Lebih Beroperasi Diduga Belum Kantongi Persyaratan Administratif, Pabrik Kelapa Sawit Di OKU Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

oleh Budi Erqa
14 Desember 2024
dalam Berita
0
Sebulan Lebih Beroperasi Diduga Belum Kantongi Persyaratan Administratif, Pabrik Kelapa Sawit Di OKU Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
0
DIBAGI
102
DILIHAT
BagikanKirim

OKU – PT Karya Inti Tani (KIT) merupakan sebuah perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

PT KIT sendiri mulai beroperasi lebih dari satu bulan yang lalu. Transaksi Buah Sawit (TBS) yang datang dari wilayah sekitaran Kabupaten OKU kerap kali dengan truk-truk bermuatan besar.

Bacaan Lainnya

Diduga Kebal Hukum, PT Karya Inti Tani Tabrak Peraturan dan UU

Yose Rizal Fajri, Sosok Kader NU yang Siap Maju Pada Perhelatan Pilkada November 2024 Mendatang

Berdasarkan pantauan media lokal setempat, hal tersebut telah menyebabkan sebagian jalan menuju PT KIT mulai rusak, padahal PAD berupa pajak dari PT KIT belum diterima Pemerintah Kabupaten OKU, karena secara perizinan belum selesai.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Hal itulah yang mendasari Aliansi Masyarakat Cinta Negeri (AMCN) akan segera melaporkan hal tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kejaksaan Agung pada Senin yang akan datang.

“PT KIT ini kami nilai sangat berani sekali, meski belum kantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), mereka sudah jalankan transaksi jual beli buah sawit dan sudah pula mengoperasikan pabrik, daripada menimbulkan syak wasangka, lebih baik kita serahkan ke pihak yang berwajib untuk menelusurinya, potensi pajak yang diduga bocor itu jelas bisa saja merugikan keuangan negara” ujar Bung Ali yang merupakan Koordinator AMCN, Sabtu (14/12/2024).

Tags: Kejaksaan AgungKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananOKUPADPT Karya Inti Tani
ShareSend
Pos Sebelumnya

Diduga Kebal Hukum, PT Karya Inti Tani Tabrak Peraturan dan UU

Pos Selanjutnya

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Berpesan Bahwa Sertifikat Tanah Dapat Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL