Martapura, poros.sumsel.today – Guna mengumpulkan barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean, SH., MH. Yang didampingi Kasi Intel A. Arjansyah Akbar, SH., MH., MSi. berlangsung selama kurang lebih 4 jam. Tim penyidik tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten OKU Timur yang berlokasi di Jalan Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura pada Selasa (14/06/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.


Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.Ikom, SH., M.M., M.H. melalui Kasi Intel yang didampingi Kasi Pidsus mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
“Kami datang ke Kantor Bawaslu OKU Timur untuk melakukan penggeledahan dalam hal terkait penyidikan dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur pada tanggal 23 Desember 2019 dan dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur tahun 2020 dan 2021”, ungkapnya.
Dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur tersebut sebesar 16,5 Miliar.


Dikantor Bawaslu Kabupaten OKU Timur, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait sebanyak 3 box kontainer plastik untuk dipelajari guna memenuhi alat bukti. Sedangkan jumlah kerugian negara sedang dalam proses penghitungan.
Discussion about this post