Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Oknum Honorer Damkar di Kabupaten OKU Timur Cabuli Anak Dibawah Umur

oleh Budi Erqa
6 Juli 2023
dalam Berita
0
Oknum Honorer Damkar di Kabupaten OKU Timur Cabuli Anak Dibawah Umur
0
DIBAGI
82
DILIHAT
BagikanKirim

Martapura, poros.sumsel.today – Seorang oknum pegawai honor Damkar di Kabupaten OKU Timur ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur karena diduga telah mencabuli 2 orang anak dibawah umur, Rabu (05/07/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Oknum pegawai honor bernama Feri Saputra (38) yang merupakan warga asal Desa Dusun Sidomulyo RT 004 RW 002 Desa Keromongan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur ini dibekuk polisi setelah dilaporkan oleh keluarga kedua korban ke petugas unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polres OKU Timur Gulung Dua Kurir Sabu, Sita Satu Kilogram Barang Bukti

Bupati dan Kapolres OKU Timur Datangi Rumah Duka, Empat Anak Tewas Terjebak Api

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal menjelaskan, pencabulan terjadi pada bulan April 2023 yang lalu. Saat itu korban dibawa ke rumah pelaku di Kelurahan Dusun Martapura Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

“Mulanya, dengan modus yang sama pada kedua korbannya, pelaku mengajak korban ke rumahnya, sesampai di rumahnya, pelaku mengajak korban ke kamar pelaku dan menyuruh korban menonton film porno di hp pelaku, selanjutnya pelaku membuka baju dan celana korban dan menyetubuhi korban”, kata Kapolres, Kamis (06/07/2023).

Usai melancarkan aksinya, pelaku yang diketahui sudah mempunyai anak dan istri ini memberikan uang kepada kedua korbannya dan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.

“Awal terbongkarnya kasus ini, saat itu korban merasakan sakit di bagian kemaluannya dan mengalami trauma, lalu korban bersama orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti”, katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Feri Saputra berhadapan dengan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Tags: AKBP Dwi Agung SetyonoAKP HamsalKapolres OKU TimurKasat Reskrim OKU TimurPegawai Honor Damkar
ShareSend
Pos Sebelumnya

Petani Asal Way Halom Ditangkap Sat Res Narkoba Polres OKU Timur

Pos Selanjutnya

Dinkes OKU Timur Selenggarakan Lomba Balita Sehat Indonesia

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL