Martapura, poros.sumsel.today – Seorang oknum pegawai honor Damkar di Kabupaten OKU Timur ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur karena diduga telah mencabuli 2 orang anak dibawah umur, Rabu (05/07/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Oknum pegawai honor bernama Feri Saputra (38) yang merupakan warga asal Desa Dusun Sidomulyo RT 004 RW 002 Desa Keromongan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur ini dibekuk polisi setelah dilaporkan oleh keluarga kedua korban ke petugas unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal menjelaskan, pencabulan terjadi pada bulan April 2023 yang lalu. Saat itu korban dibawa ke rumah pelaku di Kelurahan Dusun Martapura Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
“Mulanya, dengan modus yang sama pada kedua korbannya, pelaku mengajak korban ke rumahnya, sesampai di rumahnya, pelaku mengajak korban ke kamar pelaku dan menyuruh korban menonton film porno di hp pelaku, selanjutnya pelaku membuka baju dan celana korban dan menyetubuhi korban”, kata Kapolres, Kamis (06/07/2023).
Usai melancarkan aksinya, pelaku yang diketahui sudah mempunyai anak dan istri ini memberikan uang kepada kedua korbannya dan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.
“Awal terbongkarnya kasus ini, saat itu korban merasakan sakit di bagian kemaluannya dan mengalami trauma, lalu korban bersama orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti”, katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Feri Saputra berhadapan dengan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Discussion about this post