Jakarta, poros.sumsel.today – Kisruh pemberitaan ganti rugi lahan simpang keromongan – bandara yang viral belakangan ini di kabupaten OKU Timur antara H Imron dkk versus Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang diwakili masing-masing kuasa hukum, ternyata memancing perhatian aktivis anti korupsi Sumatera Selatan Bung Ali yang merupakan koordinator LSM Aliansi Masyarakat Cinta Negeri yang disingkat AMCN.
Via telepon, Bung Ali membeberkan beberapa fakta menarik terkait Proyek Simpang Keromongan – Bandara yang sudah dilaporkan ke KPK.
“Kami sudah melaporkan kasus ini sebanyak 3 kali, dan 2 kali datang untuk menambahkan keterangan. Dari sisi penamaan proyek saja sudah menuai polemik, di OKU Timur tidak ada bandara, bandara terdekat itu adanya di Kabupaten Waykanan yang jaraknya 9 Km”, ungkapnya.
Bung Ali juga menambahkan bahwa diduga proyek ini dilaksanakan tanpa feasibility studi, tidak punya penlok, tidak ada amdal dan terakhir tidak adanya sosialisasi ke para pemilik lahan.
“Ditemukan kejanggalan dalam LHP Audit BPK, diduga tidak dilakukan secara komprehensif sejak dari pendokumenan, namun langsung menyasar ke fisik proyek, patut pula diduga ada BanGub 2019 yang dipindahkan tanpa mekanisme addendum di titik proyek ini. Mirisnya lagi dalam hal penggantian uang ganti rugi dengan warga pemilik lahan dilakukan dengan cara cash and carry oleh Pemkab OKU Timur, tanpa lebih dahulu menetapkan besaran ganti yang sah per meter dan per tanam tumbuh, tapi setelah kisruh baru dicoba diganti, praktik bernegara macam apa yang diterapkan Pemda OKU Timur, dimana BPN sebagai validator kenapa tidak dilibatkan”, ujar Bung Ali.
Ditanyakan tentang progres pelaporan kasus ini, Bung Ali juga menjelaskan bahwa dapat dipastikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya KPK akan memanggil nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus yang dilaporkan ini.
“Sejauh ini nyata dapat dilihat bahwa uang negara senilai 34,9 Milyar itu berdiri di atas objek yang belum memiliki ketetapan status, karena belum ada akta hibah dari para pemilik lahan dan diduga bersengketa pula dengan PT KAI, Bupati lama sebagai kepala P2T dan Bupati saat ini yang hanya meneruskan proyek di Tahun Anggaran 2020 tanpa evaluasi,” pungkasnya.
Dia juga berharap semoga yang bersangkutan akan segera dipanggil KPK agar permasalahan ini segera clear.
“Tagline OKU Timur Maju Lebih Mulia harus direnungkan oleh Pemkab OKU Timur, dikarenakan adanya hak masyarakat dan kewajiban Pemkab yang tak ditunaikan sejak tahun 2019 hingga kini”, tutupnya.
Discussion about this post