Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Aset Desa Dijual, Warga Laporkan Oknum Kades Ke Kejari OKU Timur

oleh Budi Erqa
11 Oktober 2023
dalam Berita
0
Aset Desa Dijual, Warga Laporkan Oknum Kades Ke Kejari OKU Timur
0
DIBAGI
570
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, poros.sumsel.today – Pergerakan Masyarakat Inginkan Desa Nusa Tenggara Maju melaporkan oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Belitang IIII Kabupaten OKU Timur ke Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Rabu (11/10/2023).

Dalam pelaporan tersebut disampaikan aduan perihal dugaan penjualan sebidang tanah yang merupakan aset desa secara sepihak oleh oknum Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

Oktafian Syah Effendi Resmi Jabat Kajari OKU Timur, Warga Harap Masalah Lama Tuntas

‎Kajari dan Ketua IAD OKU Timur Kembali Menyapa Komering, Teguhkan Silaturahmi Adat di Pulau Negara

Tanah tersebut terletak di Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI dengan alas hak berupa SPH nomor : 593/cm/mes/2005 dengan bukti surat keterangan aset desa yang dikeluarkan pada bulan Maret 2023.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Agus Yani selaku ketua pergerakan mengungkapkan bahwa tujuan mereka ke Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam rangka melaporkan oknum Kepala Desa atas dugaan penjualan salah satu aset desa.

“Saya bersama kawan-kawan masyarakat Desa Nusa Tenggara membawa aduan dugaan penjualan aset desa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 1 hektar,” ungkap mantan Kepala Desa yang akrab dipanggil Nani ini.

Dalam hal ini, masyarakat Desa Nusa Tenggara juga didampingi DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur.

Saat diwawancarai oleh awak media, Febri Kurniawan selaku Wakil Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur menjelaskan bahwa aduan ini merupakan langkah partisipasi masyarakat dalam ikut serta mengawasi kegiatan desa.

“Saya selaku Wakil Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur diberikan kuasa pendampingan oleh masyarakat untuk terus mengawal berjalannya kasus ini, sebagai pembelajaran bagi kita semua supaya kita bisa tertib administrasi dan tidak sewenang-wenang menyalahgunakan kewenangan untuk bertindak tidak sesuai aturan, apalagi ini aset desa yang notabene untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa aset desa berupa tanah tidak boleh dilakukan jual beli sesuai Permendagri 1 2016 dan Perbup OKU Timur 40 tahun 2022. Hal tersebut bisa memantik pasal 2 dan 3 Undang-undang tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan untuk diri sendiri atau kelompok.

“Saya berharap Kejaksaan Negeri OKU Timur segera menindaklanjuti pelaporan ini agar aspirasi masyarakat bisa terwujud dan saya berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat sebagai bentuk edukasi dan pemahaman dimana masyarakat yang selama ini mempunyai daya kritis tetapi punya keterbatasan dalam mengutarakan aspirasi dan kekritisannya untuk sesuatu yang lebih baik.” Pungkasnya. (BudiE)

Tags: Agus YaniAset DesaDPD KPK TipikorFebri KurniawanKejaksaan Negeri OKU TimurOknum Kades
ShareSend
Pos Sebelumnya

Dari Hasil Uji Tera Pertamina, Terbukti Tidak Ada Kecurangan Di SPBU 24.321.130

Pos Selanjutnya

Rayakan Hari Jadi Ke 5, Pengadilan Agama Martapura Selenggarakan Acara Donor Darah

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL