Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Umumkan Hubungan Kekerabatan Dengan Peserta Pemilu, Aldi Andriansyah Sampaikan Pernyataan Secara Terbuka

oleh Budi Erqa
14 Januari 2024
dalam Berita
0
Umumkan Hubungan Kekerabatan Dengan Peserta Pemilu, Aldi Andriansyah Sampaikan Pernyataan Secara Terbuka
0
DIBAGI
6
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur | poros.sumsel.today – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur Aldi Andriansyah secara resmi membuat pernyataan terbuka, terkait adanya Caleg yang merupakan keluarganya.

Hal ini sesuai dengan peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum dimana seorang anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya menjadi Caleg.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

Anggota KPU Kabupaten OKU Timur ini menyampaikan surat terbukanya sebagai bentuk konsekuensi terhadap dirinya sebagai anggota KPU.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Berikut pernyataan terbuka Aldi, Anggota KPU Kabupaten OKU Timur :

  1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.
  2. Pasal 8 Huruf k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
  3. Pasal 76 huruf (b) PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan secara terbuka dalam rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjaga Integritas dan profesionalisme serta kewajiban menerapkan secara konsekuen prinsip penyelenggara Pemilu, Aldi sampaikan pernyataan secara terbuka.

“Saya menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga/saudara dengan calon peserta Pemilu tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui keputusan KPU nomor 83 tahun 2023 tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Dapil 1 Yakni Bapak Rinaldi dari Partai Amanat Nasional (PAN),” terangnya.

Aldi juga menegaskan, dirinya akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas sebagai anggota KPU, meski ada keluarganya yang ikut menjadi kontestan pada Pileg 2024.

“Demikian pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun dan digunakan seperlunya,” imbuhnya.

ShareSend
Pos Sebelumnya

IWO OKU Timur Siap Dukung KPU dan Bawaslu Sukseskan Pemilu di Kabupaten OKU Timur

Pos Selanjutnya

Kerabat Jadi Peserta Pemilu, Ketua KPU OKU Timur Enggan Publikasikan Kekerabatannya

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL