Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Kerabat Jadi Peserta Pemilu, Ketua KPU OKU Timur Enggan Publikasikan Kekerabatannya

oleh Budi Erqa
16 Januari 2024
dalam Berita
0
Kerabat Jadi Peserta Pemilu, Ketua KPU OKU Timur Enggan Publikasikan Kekerabatannya
0
DIBAGI
13
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur | poros.sumsel.today – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Denis Firmansyah enggan mempublikasikan atau memberi pernyataan terbuka terkait punya kerabat atau keluarga yang mencalonkan diri atau menjadi peserta di pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media, pada Senin (15/1/2024). Menurutnya, berdasarkan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, penyelanggara pemilu yang punya hubungan kekerabatan dengan caleg tidak wajib dipublikasikan maupun diumumkan ke publik.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah Pimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub dan Wagub Sumsel serta Pilbup dan Wabup OKUT

Kapolsek BP Peliung Iptu Wilson Huathaean Pimpin Giat Patroli Gudang Logistik Pemilukada PPK di Desa Banumas

“Setelah saya pelajari peraturan DKPP tersebut, jadi tidak wajib diumumkan di publik jika ada penyelenggara pemilu yang punya hubungan keluarga maupun kerabat dengan caleg, yang tidak boleh itu kalau membantu atau mengkampanyekan calon,” ujarnya.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Informasi yang berhasil dihimpun, Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta pemilu, tercatat sebagai Caleg DPRD Kabupaten OKU Timur untuk daerah pemilihan (Dapil) IV, meliputi Belitang, Belitang II, Belitang III, Belitang Jaya pada Pemilu tahun 2024 mendatang dan masuk dalam Daftar Calon Tetap.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 76 Huruf (B) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, penyelenggara pemilu harus menyatakan secara terbuka kepada publik apabila mempunyai hubungan keluarga dan sanak saudara calon peserta pemilu.

Melansir dari dkpp.go.id, sesuai Pasal 9 huruf i Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu diharuskan untuk “menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye”.

Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan, segera saja bagi setiap anggota KPU, Bawaslu, dan jajaran di setiap jenjang untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Kurniawan melalui sambungan telepon mengatakan, penyelenggara pemilu yang wajib mengumumkan adanya kerabat atau keluarga yang maju sebagai caleg wajib diumumkan.

“Penyelenggara KPU harus dan wajib mengumumkan ke media massa apabila ada kekerabatan atau keluarga yang mencalonkan diri di pemilu 2024 ini,” tegasnya.

Kurniawan juga menjelaskan terkait kekerabatan atau keluarga yang mencalonkan diri baik itu ayah, ibu, adik, kakak, paman, bibi, hingga keluarga terdekat harus dan wajib mengumumkan.

“Kekerabatan atau keluarga itu, baik itu ayah, ibu, adik, kakak, paman, bibi, adik ipar ataupun kakak ipar wajib mengumumkan ke media massa,” terangnya.

Tags: Bawaslu OKU TimurKetua Bawaslu Sumatera SelatanKPU OKU Tumur
ShareSend
Pos Sebelumnya

Umumkan Hubungan Kekerabatan Dengan Peserta Pemilu, Aldi Andriansyah Sampaikan Pernyataan Secara Terbuka

Pos Selanjutnya

Peringati Hari Jadi Ke – 20 Kabupaten OKU Timur, DPRD Gelar Rapat Paripurna Ke – 47 Masa Sidang II

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL