Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Konflik Internal Yayasan Ponpes Nurul Huda Berujung Ke Meja Hijau

oleh Budi Erqa
23 Januari 2024
dalam Berita
0
Konflik Internal Yayasan Ponpes Nurul Huda Berujung Ke Meja Hijau
0
DIBAGI
5
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur | poros.sumsel.today – Konflik internal di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda OKU Timur berujung ke pengadilan. Ketua Yayasan Afandi digugat oleh Hj Siti Sumaiah, Mursyid dan Imam Safei ke Pengadilan Negeri Baturaja atas perbuatan melawan hukum.

Perkara gugatan nomor 1/PDT.G/2024/PNBTA telah sidang perdana, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Fahri Ihsan SH, Senin 22 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

Kuasa Hukum Penggugat, Arif Awlan dari Kantor Hukum Arif Awlan & Rekan mengatakan ada dua tergugat dalam perkara ini, yakni Afandi (Ketua Yayasan saat ini) dan Notaris Lina Lestari.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

“Jadi para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum, dengan mengubah akte pergantian pengurus Yayasan secara sepihak tampa melibatkan penggugat,” kata Arif Awlan didampingi rekanya Edwar Sagala SH dan Indra SH, Senin 22 Januari 2024.

Arif juga merincikan, awal perkara ini yakni pada tahun 2008 lalu, Drs Soleh Hasan meninggal dunia. Drs Soleh Hasan diketahui merupakan Pimpinan Umum Yayasan berdasarkan akta pendirian tahun 1988Kemudian pada tahun 2009, Afandi mengganti kepengurusan dengan mengubah akte di Notaris Lina Lestari, dengan dalih terjadinya kekosongan pimpinan.

“Namun dalam pembuatan akte pergantian pengurus yayasan, Afandi tidak melibatkan klien kami,” katanya.

Padahal, lanjut Arif, penggugat yakni Hj Siti Sumaiah merupakan istri almarhum Drs Soleh Hasan, sementara Mursyid dan Imam Safei juga merupakan pendiri dan jajaran pengurus.

“Klien kami tidak pernah dilibatkan dalan pergantian kepengurusan yayasan. Bahkan penggugat tidak pernah diundang dalam rapat,” katanya.

Lebih parahnya lagi, dalam pembuatan akte kepengurusan baru Nomor 2 tanggal 2 Juni 2009 itu, pihak tergugat memuat alasan pergantian kepengurusan karena sudah ada 7 orang pengurus meninggal dunia.

“Klien kami yakni Mursyid dan Imam Safei, juga dimuat telah meninggal dunia, padahal beliau berdua masih hidup,” katanya.

Dalam tuntutannya, kata Arif, para penggugat meminta hakim membatalkan akte pergantian pengurus Nomor 2 tanggal Juni 2009 dan dikembalikan ke akte pendirian awal Nomor 1 tanggal 1 Februari 1988.(rill)

ShareSend
Pos Sebelumnya

Dua Icon Kabupaten OKU Timur Diresmikan, Bupati : Semoga Bermanfaat Untuk Masyarakat

Pos Selanjutnya

23 Nakes Yang Lulus PPPK di OKU Timur Resmi Dibatalkan, Kadinkes Bungkam

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL