OKU Timur | poros.sumsel.today – Sebanyak 23 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Tenaga Kesehatan (Nakes) di OKU Timur yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur resmi dibatalkan.
Ditanya terkait pembatalan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur H.Sutikman, S.Pd., M.M. mengatakan pembatalan tersebut dikarenakan adanya kesalahan atau kekurangan syarat administrasi yaitu kurangnya masa kerja yang harusnya syarat minimal dua tahun kerja.
“Kami telah melakukan pendalaman terhadap riwayat pengalaman kerja melalui daftar hadir peserta selama mereka bekerja, ternyata ditemukan belum dua tahun mempunyai pengalaman kerja,” terangnya, Rabu (24/1/2024).
Oleh karena itu, tambahnya, pihak BKPSDM Kabupaten OKU Timur mengusulkan perihal pembatalan P3K itu langsung ke BKN RI.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan terkait seleksi administrasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur tersebut sehingga bisa meloloskan honorer tenaga kesehatan yang lulus PPPK kemarin. Padahal, saat kembali diperiksa oleh BKPSDM banyak yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur M Yakub, SKM saat diwawancara di ruangan kerjanya mengatakan akan menjawabnya melalui via WhatsApp. Tapi, setelah ditanya melalui pesan WhatsApp terkait surat keterangan masa kerja peserta PPPK tenaga kesehatan tersebut yang diduga lalai saat penyeleksian, M Ya’kub bungkam dan tak membalas pesan WhatsApp dari awak media. (Rill/IWO)
Discussion about this post