OKU Timur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas aparatur negeri sipil di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah daerah Kabupaten OKU Timur.
Hal tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Instansi Terkait Lainnya.
Penyimpangan belanja tersebut terjadi pada Sekretariat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hasil pemeriksaan dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pada enam SKPD tersebut menunjukkan bukti bukti pertanggungjawaban uang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, seperti tidak malaksanakan perjalalan dinas, kelebihan biaya penginapan, dan nota pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi nyatanya, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 13.637.854,-.
Dalam LHP tersebut terinci, nama pelaksana perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK sebagai berikut ;
Dukcapil, NyE sebesar Rp 3.030.900 dan Ert sebesar Rp 3.570.748,-
Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, Vik sebesar Rp. 1.127.000 dan Edr sebesar Rp 400.000,-
DPMPTSP, Son sebesar Rp 1.236.340,-
Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Aze sebesar Rp 1.406.500,-
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kom sebesar Rp. 670.000,-
Sekretaris Daerah, FNu sebesar Rp 670.000 dan Sut sebesar Rp 1.526.366,-
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten.
“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati OKU Timur agar memerintahkan enam SKPD untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke kas daerah kelebihan pembayaran Rp13.637.854,00,- sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis BPK. (RK)
Discussion about this post