Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas 6 SKPD di Kabupaten OKU Timur

oleh Budi Erqa
13 Juli 2024
dalam Berita
0
BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas 6 SKPD di Kabupaten OKU Timur
0
DIBAGI
24
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas aparatur negeri sipil di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah daerah Kabupaten OKU Timur.

Hal tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Instansi Terkait Lainnya.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

Penyimpangan belanja tersebut terjadi pada Sekretariat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Hasil pemeriksaan dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pada enam SKPD tersebut menunjukkan bukti bukti pertanggungjawaban uang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, seperti tidak malaksanakan perjalalan dinas, kelebihan biaya penginapan, dan nota pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi nyatanya, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 13.637.854,-.

Dalam LHP tersebut terinci, nama pelaksana perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK sebagai berikut ;

Dukcapil, NyE sebesar Rp 3.030.900 dan Ert sebesar Rp 3.570.748,-

Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, Vik sebesar Rp. 1.127.000 dan Edr sebesar Rp 400.000,-

DPMPTSP, Son sebesar Rp 1.236.340,-

Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Aze sebesar Rp 1.406.500,-

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kom sebesar Rp. 670.000,-

Sekretaris Daerah, FNu sebesar Rp 670.000 dan Sut sebesar Rp 1.526.366,-

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten.

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati OKU Timur agar memerintahkan enam SKPD untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke kas daerah kelebihan pembayaran Rp13.637.854,00,- sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis BPK. (RK)

Tags: BPKOKU TimurPerjalanan Dinas
ShareSend
Pos Sebelumnya

Tetapkan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024, BPN Gelar Sidang GTRA

Pos Selanjutnya

Dokumen HPS pada 21 Paket Proyek TA 2023 di Kabupaten OKU Timur Terindikasi Bocor

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL