OKU Timur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan menemukan potensi kerugian negara pada dari penggunaan anggaran belanja barang habis pakai di paket pekerjaaan Kecamatan Buay Madang Timur pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan pada hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana konfirmasi kepada toko penjual Alat Tulis Kantor (ATK), alat listrik, bengkel serta makanan minum menunjukkan bahwa para pelaksana kegiatan tidak mempertanggungjawabkan hasil kegiatan tersebut dengan bukti pertanggungjawaban yang sesuai senyatanya.
Belanja kegiatan ATK dan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat listrik pada kantor Kecamatan Buay Madang Timur ditemukan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 69.561.900,.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 121 ayat(2), dan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal138 ayat(1).
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Camat Buay Madang Timur Muhamad Andre tidak merespon alias bungkam.
Discussion about this post