OKU Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur menggelar Kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MOU) dalam Pendampingan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur, bertempat di Aula Lantai II Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Selasa (6/08/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H dan Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah, turut hadir Kasi Intelijen Aditya C Tarigan, S.H, M.H, Kasi Datun Berly Yasa Gautama, S.H, Kasi Pidsus Hafiezd, S.H, M.H, Kasi Pidum Arif Budiman, S.H, M.H, Kasubsi, Sekretaris KPU, Bagian Keuangan, Kordiv Hukum dan sejumlah anggota KPU lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah menyampaikan bahwa kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama (MOU) di Bidang Datun ini bertujuan agar kita saling mendukung dan mensuport tugas dan fungsi masing-masing antara Kejari dan KPU OKU Timur.
“Kerjasama atau MoU di Bidang Datun ini bertujuan untuk saling support antara Kejari dan KPU OKU Timur, terutama di ruang lingkup bidang perdata dan tata usaha negara, baik itu secara litigasi maupun non litigasi,” ucapnya.
Sementara itu Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena KPU RI maupun KPU Provinsi sudah melakukan kerjasama.
“Terkait adanya kegiatan ini saya sampaikan, karena KPU RI maupun KPU Provinsi sudah melakukan kerjasama, oleh karena itu sepatutnya kami yang KPU Daerah harus melakukan kerjasama juga dalam bidang datun dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur,” ungkap nya.
Discussion about this post