OKU Timur – Telah dilangsungkan Sidang GTRA dalam rangka penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024 untuk lokasi pelepasan kawasan hutan (SK BIRU) Desa Mendah Kecamatan Jayapura sebanyak 491 bidang tanah, Kamis (13/07/2024) bertempat di ruang Bina Praja I Pemkab OKU Timur.
Sidang dipimpin Sekda OKU Timur bersama seluruh Anggota GTRA Kabupaten OKU Timur dan telah ditetapkan sebanyak 491 Bidang tanah sebagai Objek dan Subjek Redistribusi Tanah.


Dalam Laporannya, Ketua Pelaksana Harian GTRA Ibu Novi Aryana, S.H., M.H. yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur menyampaikan bahwa sertifikat yang akan diterbitkan nantinya sudah berupa sertifikat elektronik.
“Sertifikat yang akan diterbitkan nantinya sudah berupa sertifikat elektronik,” ungkapnya.
Kabid Penataan Dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera selatan dalam sambutannya yg disampaikan melalui daring.
“OKU Timur akan menjadi yang kedua setelah Kabupaten Banyuwangi Penerbitan Sertifikat Elektronik ke Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan” ujarnya.
Discussion about this post