Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Kades Sidodadi di Lombok, Korban Cacat Permanen

oleh redaksi
3 Januari 2025
dalam Berita, Hukum & Kriminal
0
Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Kades Sidodadi di Lombok, Korban Cacat Permanen
0
DIBAGI
61
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, PS – Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap Jupri Alamsyah (56), Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, yang sempat kabur usai menganiaya warganya.

Penangkapan dilakukan di Lombok, NTB, setelah pelaku melarikan diri ke berbagai daerah.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, memimpin langsung operasi tersebut pada Minggu, 29 Desember 2024.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Kasus bermula saat Jupri menusuk Alifatah (49), warga Desa Sidodadi, pada 25 Oktober 2024.

Korban mengalami luka parah di betis dan paha, yang akhirnya memaksa kaki kirinya diamputasi.

Insiden ini terjadi di rumah korban setelah keduanya terlibat cekcok.

Jupri mengaku tersinggung karena korban tidak mendengarkan ucapannya.

Pisau yang digunakan diambil pelaku dari lokasi kejadian.

Setelah kejadian, Jupri melarikan diri ke Tangerang, Wonogiri, hingga Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Selama pelarian, ia mengklaim hanya beribadah dari masjid ke masjid.

Namun, Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menyatakan pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bantuan dalam pelarian tersebut.

Barang bukti berupa pakaian korban dengan bercak darah, sepeda motor, dan visum berhasil diamankan.

Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku mengaku melarikan diri sendiri karena takut dan bingung usai melakukan penganiayaan,” ujar AKBP Kevin Leleury.

Tindakan ini menimbulkan kecacatan permanen pada korban dan mendapat perhatian serius dari kepolisian. (®)

Tags: Kapolres OKU TimurOKU Timurpolres oku timurSatreskrim Polres OKU Timur
ShareSend
Pos Sebelumnya

Kapolres OKU Timur Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel

Pos Selanjutnya

Diskannak OKU Timur Bagikan Obat Gratis untuk Cegah Penyakit Ternak

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL