OKU Timur, PS – Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap Jupri Alamsyah (56), Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, yang sempat kabur usai menganiaya warganya.
Penangkapan dilakukan di Lombok, NTB, setelah pelaku melarikan diri ke berbagai daerah.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, memimpin langsung operasi tersebut pada Minggu, 29 Desember 2024.
Kasus bermula saat Jupri menusuk Alifatah (49), warga Desa Sidodadi, pada 25 Oktober 2024.
Korban mengalami luka parah di betis dan paha, yang akhirnya memaksa kaki kirinya diamputasi.
Insiden ini terjadi di rumah korban setelah keduanya terlibat cekcok.
Jupri mengaku tersinggung karena korban tidak mendengarkan ucapannya.
Pisau yang digunakan diambil pelaku dari lokasi kejadian.
Setelah kejadian, Jupri melarikan diri ke Tangerang, Wonogiri, hingga Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Selama pelarian, ia mengklaim hanya beribadah dari masjid ke masjid.
Namun, Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menyatakan pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bantuan dalam pelarian tersebut.
Barang bukti berupa pakaian korban dengan bercak darah, sepeda motor, dan visum berhasil diamankan.
Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku mengaku melarikan diri sendiri karena takut dan bingung usai melakukan penganiayaan,” ujar AKBP Kevin Leleury.
Tindakan ini menimbulkan kecacatan permanen pada korban dan mendapat perhatian serius dari kepolisian. (®)
Discussion about this post