Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Penataan Non-ASN

oleh redaksi
15 Januari 2025
dalam Berita
0
Pemerintah Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Penataan Non-ASN
0
DIBAGI
35
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, PS – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan ini, sebagaimana tertuang dalam salinan surat keputusan yang diterbitkan, menjadi langkah strategis untuk mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Rabu (15/1/2025).

Bacaan Lainnya

Seleksi Guru Baru 2025 Terintegrasi dengan PPG dan P3K

Lantik Sebanyak 1.598 ASN, Bupati OKU Timur: SDM Yang Unggul Adalah Kalian Para PPPK dan PNS

Keputusan ini mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Penyesuaian dilakukan demi efisiensi dan keberlanjutan tata kelola sumber daya manusia di sektor publik.

Reformasi birokrasi terus digencarkan guna menjawab kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel namun tetap profesional.

Dasar hukum peraturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.

Pemerintah menilai skema PPPK Paruh Waktu dapat memberikan peluang kerja lebih luas, terutama bagi tenaga non-ASN yang selama ini sulit mendapatkan status formal.

PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan publik tanpa mengurangi tanggung jawab terhadap masyarakat.

Implementasi peraturan akan dilakukan bertahap, dengan pemantauan ketat untuk memastikan keberhasilannya.

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Reformasi ini diharapkan membawa dampak signifikan terhadap kinerja instansi pusat dan daerah. (®)

Tags: ASNKementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNon Asn
ShareSend
Pos Sebelumnya

PS Pemkab OKU Timur Targetkan Kemenangan di Piala Siti Fatimah Cup III

Pos Selanjutnya

HUT OKU Timur ke-21: Hijau Daun, Artis KDI, Bintang Pantura, dan Musisi Lokal Siap Hibur Warga

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL