Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Tangkap DS dengan 832 Butir Ekstasi di Desa Gumawang

oleh redaksi
5 Februari 2025
dalam Berita, Hukum & Kriminal
0
Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Tangkap DS dengan 832 Butir Ekstasi di Desa Gumawang
0
DIBAGI
341
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, PS – Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DS (28), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, ditangkap saat membawa 832 butir ekstasi di pinggir jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di OKU Timur.

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polres OKU Timur Gulung Dua Kurir Sabu, Sita Satu Kilogram Barang Bukti

Bupati dan Kapolres OKU Timur Datangi Rumah Duka, Empat Anak Tewas Terjebak Api

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di OKU Timur. Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna memastikan wilayah ini bersih dari narkotika. Tersangka DS beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Kevin Leleury.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Adapun barang bukti yang diamankan yakni
832 butir ekstasi warna coklat berlogo “G” dengan berat bruto 380 gram, 1 bungkus rokok yang berisi tutup botol Aqua dan pipet plastik,1 buah pirex kaca, Uang tunai Rp1.000.000, serta 1 unit ponsel Samsung warna hitam.

Bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Desa Gumawang, tim opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan patroli. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik DS dan segera mengamankannya.

“Saat digeledah, DS kedapatan membawa bungkus rokok berisi tutup botol Aqua dan pipet plastik, sebuah ponsel Samsung hitam, serta uang tunai Rp1.000.000 di dalam dompetnya,” terangnya

Polisi kemudian memeriksa tas yang dibawa DS, yang ternyata berisi karung berisi duku. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalamnya ditemukan plastik hitam yang membungkus 832 butir ekstasi.

Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di OKU Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup AKBP Kevin Leleury.

Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini. (®)

Tags: GumawangHumas polres OKU TimurKapolda SumselKapolres OKU TimurPolda Sumatera Selatanpolres oku timurSatresnarkoba Polres OKU Timur
ShareSend
Pos Sebelumnya

Bupati OKU Timur Buka FKP RKPD 2026, Akui Masih Ada “Rapor Merah” yang Harus Dibenahi

Pos Selanjutnya

Kapolda Sumsel Pastikan Rekrutmen Polri 2025 Transparan dan Bebas Pungli

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL