Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Orgen Tunggal: IPDA Sudono Pimpin Langsung Penangkapan Buronan Empat Tahun‎

oleh redaksi
17 Juli 2025
dalam Berita, Hukum & Kriminal, OKU Timur
0
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Orgen Tunggal: IPDA Sudono Pimpin Langsung Penangkapan Buronan Empat Tahun‎
0
DIBAGI
31
DILIHAT
BagikanKirim

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan


OKU Timur, PS – Setelah empat tahun menghilang, pelarian Dedi Candra alias Raden Dedi (32), pelaku utama pembunuhan dalam acara orgen tunggal, akhirnya berakhir. Rekonstruksi kasus kembali dibuka setelah keberhasilan Polres OKU Timur menangkap pelaku di wilayah Tangerang, Sabtu (14/6/2025), tepat setelah ia bebas dari Rutan Kelas I Tangerang.
‎
‎IPDA Sudono, Kanit Pidum Polres OKU Timur yang memimpin langsung penangkapan, menyampaikan bahwa pelaku langsung dibawa ke OKU Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
‎
‎“Begitu kami dapat informasi pembebasan pelaku dari Rutan Tangerang, tim segera bergerak cepat. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, meski sudah bertahun-tahun berlalu,” tegas IPDA Sudono.
‎
‎Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 13 September 2021 di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur. Dalam sebuah acara orgen tunggal, korban Sahrial (45) meregang nyawa setelah dikeroyok dan ditusuk tujuh kali oleh Dedi bersama Juli Karnain alias Reli (26).
‎
‎Awalnya, korban dan Juli terlibat adu mulut. Tak lama, Juli memanggil Dedi, lalu keduanya menyerang korban menggunakan pisau hingga korban tewas di lokasi. Usai kejadian, para pelaku melarikan diri.
‎
‎“Juli sudah lebih dulu kami tangkap dan kini menjalani hukuman di Polresta Sleman, Yogyakarta, atas kasus pencurian,” terang IPDA Sudono.
‎
‎Dalam proses rekonstruksi, Polres OKU Timur telah memeriksa saksi-saksi dan menguatkan alat bukti untuk mempercepat pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
‎
‎Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
‎
‎“Ini bentuk komitmen kami. Tidak ada kasus yang dibiarkan terbengkalai. Kami kejar sampai ke mana pun demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutup IPDA Sudono. (®)
‎
‎
‎

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca
Tags: Kapolres OKU TimurKejaksaan Negeri Kabupaten OKU TImurOKU Timurpolres oku timurUnit Tipidum
ShareSend
Pos Sebelumnya

GMNI OKU Timur Desak Kongres Persatuan Segera Digelar: Saatnya Akhiri Dualisme Organisasi

Pos Selanjutnya

‎Terkait Video Viral Anak Manusia Silver, Dinas PPPA OKU Timur Bergerak Cepat Lindungi Hak Anak‎

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL