Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Lima Tahun Buron, Pelaku Curas di Belitang Dibekuk Polisi Saat Pulang Kampung

oleh redaksi
28 Juli 2025
dalam Berita, Hukum & Kriminal, OKU Timur
0
Lima Tahun Buron, Pelaku Curas di Belitang Dibekuk Polisi Saat Pulang Kampung
0
DIBAGI
20
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, PS – Setelah lima tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AK bin SD (23) akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Belitang I, Minggu (27/7/2025) malam.
‎
‎Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka di Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Belitang I untuk proses hukum lebih lanjut.
‎
‎“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, SE, dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
‎
‎Rampas HP dan Motor Pelajar
‎
‎Kasus ini bermula pada 26 Januari 2020. Saat itu, korban Aditya Pratama, pelajar asal Desa Karang Binangun, sedang berteduh bersama temannya di depan Kantor Pos Desa Bedilan, Kecamatan Belitang.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

Dua pelaku tiba-tiba datang dan merampas uang Rp50 ribu, satu unit HP, serta membawa kabur sepeda motor korban.
‎
‎Tak hanya itu, korban dan temannya juga dipaksa ikut dibawa pelaku. Beruntung, saat berada di Desa Yosowinangun, teman korban berhasil kabur dengan melompat dari motor.
‎
‎Sementara korban berhasil menyelamatkan diri setelah mencabut kunci kontak motor dan melompat.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Ia kemudian berteriak minta tolong, hingga warga sekitar menangkap salah satu pelaku. Sementara AK sempat melarikan diri dan baru tertangkap lima tahun kemudian.
‎
‎Barang Bukti dan Hukuman
‎
‎Barang bukti seperti sepeda motor, HP, dan kotaknya telah disita dalam berkas perkara pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap, yakni Satria Bagus Pangestu, yang saat ini sudah menjalani hukuman.
‎
‎Tersangka AK kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (®)
‎
‎
‎
‎

Tags: Kapolres OKU TimurOKU Timurpolres oku timurPolsek Belitang l
ShareSend
Pos Sebelumnya

Drama Remontada, Martapura Old Star Genggam Trofi Juara Bandar Jaya Cup II‎

Pos Selanjutnya

Dinkes OKU Timur Siap Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Secara Daring Agustus 2025‎

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL