OKU Timur, PS – Setelah lima tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AK bin SD (23) akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Belitang I, Minggu (27/7/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka di Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Belitang I untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, SE, dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Rampas HP dan Motor Pelajar
Kasus ini bermula pada 26 Januari 2020. Saat itu, korban Aditya Pratama, pelajar asal Desa Karang Binangun, sedang berteduh bersama temannya di depan Kantor Pos Desa Bedilan, Kecamatan Belitang.
Dua pelaku tiba-tiba datang dan merampas uang Rp50 ribu, satu unit HP, serta membawa kabur sepeda motor korban.
Tak hanya itu, korban dan temannya juga dipaksa ikut dibawa pelaku. Beruntung, saat berada di Desa Yosowinangun, teman korban berhasil kabur dengan melompat dari motor.
Sementara korban berhasil menyelamatkan diri setelah mencabut kunci kontak motor dan melompat.
Ia kemudian berteriak minta tolong, hingga warga sekitar menangkap salah satu pelaku. Sementara AK sempat melarikan diri dan baru tertangkap lima tahun kemudian.
Barang Bukti dan Hukuman
Barang bukti seperti sepeda motor, HP, dan kotaknya telah disita dalam berkas perkara pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap, yakni Satria Bagus Pangestu, yang saat ini sudah menjalani hukuman.
Tersangka AK kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (®)
Discussion about this post