OKU Timur, PS – Pemerintah Kabupaten OKU Timur kembali mencatat prestasi gemilang dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menjadi yang ke-13 kalinya secara beruntun sejak tahun 2012, menandakan konsistensi pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., dalam pembukaan Rapat Paripurna ke-11 DPRD OKU Timur Masa Sidang III Tahun 2025, Senin (11/8) di Gedung DPRD OKU Timur.
Paripurna tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
“Alhamdulillah, opini WTP ini menjadi bukti komitmen kami dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Semoga prestasi ini memotivasi kita untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Lanosin.
Laporan yang disampaikan telah dilengkapi hasil audit BPK yang diterima pada 26 Mei 2025. Berdasarkan data, total pendapatan daerah tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp2,36 triliun, meningkat 0,94 persen atau Rp22 miliar dari tahun sebelumnya.
Realisasi pendapatan mencapai Rp2,25 triliun atau 95,30 persen dari target, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp137,32 miliar dan pendapatan transfer Rp2,06 triliun.
Belanja daerah dianggarkan Rp2,37 triliun, terealisasi Rp2,25 triliun atau 94,84 persen. Rinciannya meliputi belanja operasi Rp1,42 triliun, belanja modal Rp449,04 miliar, belanja tak terduga Rp294 juta, dan belanja transfer Rp377,94 miliar.
Pembiayaan daerah mencatat penerimaan Rp11,75 miliar dan pengeluaran Rp2,5 miliar, dengan realisasi hampir 100 persen.
Ketua DPRD OKU Timur, Hermanto, menyampaikan apresiasi atas capaian ini.
“Ini bentuk kepatuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang-undangan. Kami berterima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras mempertahankan opini WTP,” katanya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sidang diskors sementara dan akan dilanjutkan dengan pembahasan hingga Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah. (®)
Discussion about this post