Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Satlantas Polres OKU Timur Tegaskan Pengendara Sepeda Listrik Wajib Gunakan Helm‎

oleh redaksi
12 Agustus 2025
dalam Berita, OKU Timur
0
Satlantas Polres OKU Timur Tegaskan Pengendara Sepeda Listrik Wajib Gunakan Helm‎
0
DIBAGI
73
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, PS – Kapolres OKU Timur Polda Sumsel, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, S.H., M.H., mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berkendara sepeda listrik, khususnya kewajiban memakai helm.
‎
‎Imbauan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, yang mewajibkan pengendara sepeda listrik menggunakan helm untuk mengurangi risiko cedera kepala saat terjadi kecelakaan, seperti terjatuh atau bersenggolan dengan kendaraan lain.
‎
‎Selain kewajiban helm, terdapat beberapa aturan lain yang harus dipatuhi pengendara sepeda listrik, di antaranya:
‎
‎Menggunakan lajur khusus sepeda.
‎
‎Batas kecepatan maksimum 25 km/jam.
‎
‎Tidak memodifikasi sepeda listrik.
‎
‎Pengguna di bawah 12 tahun wajib didampingi orang dewasa.
‎
‎Tidak mengangkut penumpang, kecuali sepeda dengan tempat duduk yang sesuai.
‎
‎AKP Panca menegaskan, aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
‎
“Keselamatan adalah yang utama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan ini demi mencegah terjadinya kecelakaan di jalan,” ujarnya. Selasa, (12/8/2025).

Satlantas Polres OKU Timur juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban terkait penggunaan sepeda listrik sesuai aturan yang berlaku. (®)
‎
‎
‎

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca
Tags: Kapolres OKU TimurKasat LantasOKU TimurPolda Sumatera SelatanPolda Sumselpolres oku timurSepeda listrikWajib Helm
ShareSend
Pos Sebelumnya

Pengelolaan Keuangan OKU Timur Kembali Kantongi WTP, Sudah 13 Tahun Tanpa Putus‎

Pos Selanjutnya

Satlantas Polres OKU Timur Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya‎

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL