Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Satresnarkoba Polres OKU Timur Bekuk Pedagang Asal Pagar Alam, Sabu 10 Gram Diamankan‎

oleh redaksi
17 Agustus 2025
dalam Berita, Hukum & Kriminal, OKU Timur
0
Satresnarkoba Polres OKU Timur Bekuk Pedagang Asal Pagar Alam, Sabu 10 Gram Diamankan‎
0
DIBAGI
14
DILIHAT
BagikanKirim

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polres OKU Timur Gulung Dua Kurir Sabu, Sita Satu Kilogram Barang Bukti

Bupati dan Kapolres OKU Timur Datangi Rumah Duka, Empat Anak Tewas Terjebak Api

OKU Timur, PS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial Sopiyan bin Karim (57), warga Desa Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, ditangkap saat melintas di Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
‎
‎Kapolres OKU Timur Polda Sumatera Selatan, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Guntur Iswahyudi, S.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.
‎
‎“Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang tersangka bernama Sopiyan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 10 gram,” jelasnya.
‎
‎Kronologi Penangkapan
‎
‎Penangkapan berlangsung pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I tengah melakukan patroli hunting di sekitar Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang.
‎
‎Di lokasi, petugas melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Tidak ingin kehilangan jejak, polisi langsung menghentikan laju kendaraan tersebut dan mengamankan pria yang kemudian diketahui bernama Sopiyan.
‎
‎Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 10,05 gram. Barang haram tersebut disimpan di kantong celana tersangka.
‎
‎Kepada petugas, Sopiyan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, tersangka beserta barang bukti segera digelandang ke Polres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
‎
‎Status Hukum
‎
‎Atas perbuatannya, Sopiyan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara dengan denda miliaran rupiah.
‎
‎Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur.
‎
‎“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas AKBP Adik Listiyono. (®)
‎
‎
‎

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca
Tags: Humas polres OKU TimurKapolres OKU TimurPolda Sumatera SelatanPolda Sumselpolres oku timurSatresnarkoba
ShareSend
Pos Sebelumnya

Pemutihan Pajak Kendaraan, Polres OKU Timur Ajak Warga Jangan Lewatkan Kesempatan

Pos Selanjutnya

‎Semarak HUT ke-80 RI di OKU Timur: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pembangunan Daerah

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL