OKU Timur, PS – Patroli malam yang dilakukan jajaran Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel membuahkan hasil besar. Dua pria berprofesi petani diringkus setelah kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan amunisinya, Kamis (27/8/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di Jalan Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial DNI alias KL (34), warga Desa Jati Mulyo, Belitang Madang Raya, dan IR alias Wan (40), warga Desa Riang Bandung, Madang Suku II.
“Ketika dihentikan, keduanya sempat membuang senjata api ke semak-semak. Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti berhasil ditemukan dan pelaku langsung diamankan,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Patroli malam dipimpin Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I, IPDA Ardi Jatmiko. Tim Opsnal bergerak setelah menerima informasi masyarakat tentang dua pria mencurigakan yang membawa senjata api.
Benar saja, ketika dihentikan, kedua pelaku berboncengan motor dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang senpi ke semak-semak. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisinya.
IR alias Wan mengaku memiliki 1 pucuk senpi rakitan warna silver berikut 3 butir amunisi.
DNI alias KL mengaku memiliki 1 pucuk senpi rakitan warna hitam berikut 4 butir amunisi.
Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 pucuk senpira pendek hitam bergagang kayu cokelat berikut 3 butir amunisi dan 1 selongsong diduga jenis FN.
1 pucuk senpira pendek silver bergagang fiber putih bening berikut 4 butir amunisi dan 1 selongsong peluru.
Terancam Hukuman Berat
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Madang Suku I dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres OKU Timur berkomitmen memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum kami. Siapa pun yang terbukti memiliki akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres AKBP Adik Listiyono. (®)
Discussion about this post