Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

‎Harlah Kejaksaan ke-80, Kejari OKU Timur Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

oleh redaksi
2 September 2025
dalam Berita, OKU Timur
0
‎Harlah Kejaksaan ke-80, Kejari OKU Timur Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat
0
DIBAGI
9
DILIHAT
BagikanKirim

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

OKU Timur, PS – Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia hari ini, 2 September 2025, genap berusia 80 tahun. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menelusuri jejak sejarah panjang kejaksaan sebagai salah satu pilar penegak hukum di tanah air sekaligus memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat.
‎
‎Sejarah kejaksaan berawal jauh dari masa Kerajaan Majapahit, ketika lembaga peradilan sudah mengenal sosok Dhyaksa sebagai pejabat yang menangani urusan pengadilan.
‎
‎Dari istilah inilah lahir sebutan “Jaksa” yang kita kenal hingga kini. Kala itu juga dikenal Adhyaksa, hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para Dhyaksa.
‎
‎Memasuki masa pendudukan Jepang, kejaksaan berperan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan dengan dasar hukum Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944, dan No.49/1944.
‎
‎Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, keberadaan lembaga kejaksaan semakin ditegaskan melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang diperjelas dengan PP No. 2 Tahun 1945.
‎
‎Saat itu, kejaksaan masih berada dalam lingkup Departemen Kehakiman, dengan Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama.
‎
‎Perjalanan penting terjadi pada 22 Juli 1960, ketika rapat kabinet memutuskan pemisahan kejaksaan dari Departemen Kehakiman. Keputusan ini dituangkan dalam Keppres No. 204/1960 dan kemudian disahkan menjadi UU No. 15 Tahun 1961. Sejak saat itu, kejaksaan berdiri sebagai lembaga mandiri.
‎
‎Pada masa Orde Baru, dasar hukum kejaksaan diubah menjadi UU No. 5 Tahun 1991 dan diperbarui pada era Reformasi lewat UU No. 16 Tahun 2004. Undang-undang tersebut menegaskan peran kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan, disertai kewenangan lain yang diatur undang-undang.
‎
‎Sejak 1961, setiap tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa, bentuk penghormatan atas pengabdian insan Adhyaksa di seluruh Indonesia. Sementara itu, 2 September ditetapkan sebagai Hari Lahir Kejaksaan RI, yang pada tahun ini memasuki peringatan ke-80.
‎
‎Penetapan ini diperkuat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia dan Hari Bhakti Adhyaksa.
‎
‎Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa peringatan dilakukan dengan upacara dan rangkaian kegiatan sederhana, tanpa mengurangi makna dan kekhidmatan.
‎
‎Di Kabupaten OKU Timur, peringatan Harlah Kejaksaan ke-80 ini juga berlangsung khidmat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa rangkaian kegiatan sudah dimulai sejak sepekan lalu.
‎
‎“Rangkaian peringatan Harlah ini kami awali dengan pekan olahraga, bakti sosial, donor darah, dan berbagai kegiatan lain. Semua dilakukan sebagai bentuk pengabdian dan kedekatan kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Oktafian.
‎
‎Ia juga menyampaikan harapannya agar momentum ke-80 tahun ini menjadi titik tolak untuk meningkatkan kinerja lembaga yang dipimpinnya.
‎
‎“Semoga Kejaksaan Negeri OKU Timur bisa lebih baik, lebih bagus, dan selalu memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tegasnya.
‎
‎Peringatan ini bukan hanya menjadi kilas balik perjalanan sejarah kejaksaan, melainkan juga refleksi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus berbakti kepada bangsa dan negara melalui penegakan hukum yang adil dan humanis. (®)
‎
‎
‎

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca
Tags: Harlah Kejaksaan ke-80Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU TImurOKU Timur
ShareSend
Pos Sebelumnya

Pojok Baca SDN 3 Martapura Jadi Pemicu Semangat Literasi Siswa‎

Pos Selanjutnya

‎Super Garuda Shield 2025: Latihan Tempur Terintegrasi, Bakti Sosial, dan Renovasi Sekolah di OKU Timur‎

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL