OKU Timur, PS – UPTD Puskesmas Martapura bersama Pemerintah Kecamatan Martapura menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tiga kelurahan, yakni Dusun Martapura, Bukit Sari, dan Terukis. Kegiatan ini berlangsung melalui musyawarah lintas sektor pada Rabu (17/9/2025).
Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan Satgas KTR yang beranggotakan unsur kecamatan, aparat keamanan, organisasi kemasyarakatan, lurah, perangkat RT/RW, kader kesehatan, hingga tokoh masyarakat.
Satgas KTR nantinya bertugas mengawasi penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok di ruang publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, rumah ibadah, serta fasilitas umum lainnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Martapura, Herlius SE, S.Sos, MM, jajaran TNI-Polri, para lurah, serta tim Puskesmas Martapura dengan pemateri KTR dr. M. Huafa Padila Prabu.
Camat Martapura, Herlius, mengapresiasi sinergi lintas sektor yang mendukung program tersebut. Ia berharap keberadaan Satgas KTR dapat menjadikan wilayahnya lebih sehat dan nyaman.
“Dengan dibentuknya Satgas Kawasan Tanpa Rokok di tiga kelurahan, semoga Kecamatan Martapura bisa menjadi lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur, M. Ya’kub SKM, MM, didampingi Kepala UPTD Puskesmas Martapura, Maslinda SKM, melalui pemateri dr. M. Huafa Padila Prabu, menegaskan bahwa program KTR merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
“Program KTR menegaskan larangan merokok, menjual, maupun mengiklankan rokok di kawasan tertentu. Harapannya, Kecamatan Martapura ke depan bisa menjadi wilayah yang sehat dan bebas asap rokok,” pungkasnya. (®)
Discussion about this post