OKU Timur, PS – UPTD Puskesmas Trimoharjo, Kecamatan Semendawai Suku III, mendorong terwujudnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah-sekolah wilayah kerjanya sepanjang Juli–Agustus 2025.
Program ini mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, serta dipertegas lewat Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 yang mewajibkan sekolah menjadi area bebas rokok, termasuk larangan menjual, mempromosikan, hingga memasang iklan rokok.
Kegiatan dilaksanakan serentak di sekolah melalui skrining kebiasaan merokok siswa dan penyuluhan bahaya rokok. Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur, M. Yakup, SKM., M.M., melalui Kepala Puskesmas Trimoharjo, H. Suhendra, SKM., menegaskan dukungan penuh terhadap program ini.
“Upaya mewujudkan sekolah sebagai KTR memang tidak mudah. Masih ada kepala sekolah, guru, bahkan siswa yang merokok, terutama karena kebiasaan dari lingkungan rumah. Meski begitu, kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa agar kesadaran meningkat, bukan hanya di kalangan siswa tapi juga masyarakat luas,” ujar Suhendra.
Permendikbud menegaskan kepala sekolah wajib menegur hingga memberi sanksi kepada pihak yang melanggar aturan KTR.
Sekolah juga diwajibkan menolak sponsor rokok, melarang penjualan di kantin, serta memasang tanda KTR.
“Apapun kondisinya, sekolah harus bisa menjadi lingkungan bersih, sehat, dan bebas rokok. Dengan begitu, sekolah memberi dampak positif bagi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” tegas Suhendra. (®)
Discussion about this post