Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Melecehkan Profesi Pengacara, Kuasa Hukum Warga Laporkan Kadin PUTR OKU Timur

oleh Budi Erqa
27 Januari 2023
dalam Berita
0
Diduga Melecehkan Profesi Pengacara, Kuasa Hukum Warga Laporkan Kadin PUTR OKU Timur
0
DIBAGI
378
DILIHAT
BagikanKirim

Jakarta, poros.sumsel.today – Terkait adanya oknum pejabat OKU Timur yang menemui warga pemilik lahan pada Selasa malam, (24/01/2023) untuk menyelesaikan masalah pemyerobotan lahan warga dalam proyek peningkatan jalan Simpang Keromongan – Bandara yang diduga kuat dalam proses pengadaan tanahnya tidak melalui prosedur yang dibenarkan oleh aturan negara, tanpa mengindahkan bahwa kedua belah pihak sudah menunjuk kuasa hukum. Telah beredar Surat Laporan dugaan pelecehan perofesi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten OKU Timur. 

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan DPC PERADI OKU Raya tertanggal 27 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

Menanggapi beredarnya surat laporan dugaan pelecehan profesi tersebut, bung Yopi (Koordinator GEMASS BK) menyampaikan pendapat jika lebih baik Bupati OKU Timur secepatnya mengupayakan pertemuan segera dengan kuasa hukum para pemilik lahan.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

“Sebaiknya Bupati OKU Timur secepatnya mengupayakan pertemuan segera dengan kuasa hukum para pemilik lahan, jika tidak ingin permasalahan kasus lahan ini melebar kemana-mana,” ujar Yopi.

Surat laporan dugaan pelecehan profesi advokat tersebar di kalangan aktivis dan media, menimbulkan tanda tanya benarkah pemda oku timur memahami substansi persoalan tentang dugaan penyerobotan lahan milik warga pada Proyek Pembangunan Jalan Simpang Keromongan – Bandara yang menelan biaya puluhan miliar tersebut.

“Yang dilakukan kepala dinas saat datang ke rumah pemilik lahan jangan sampai diulangi lagi oleh semua pihak, baik atas perintah siapapun maupun atas inisiatif sendiri, jelas akan semakin memperlihatkan kebodohan akan aturan yang berlaku di negara ini, semua perilaku pejabat ada undang-undang yang mengatur,” tambah Yopi.

Soft copy yang beredar sekaligus menandai perjalanan hard copy surat laporan ke kantor PERADI Pusat yang ditujukan ke kantor PERADI OKU Raya dan Gubernur Sumatera Selatan untuk segera ditindaklanjuti.

Tags: Bung YopiBupati OKU TimurDiduga Serobot Lahan WargaGubernur Sumatera Selatanpelecehan profesi advokatPERADI OKU RayaPERADI Pusat
ShareSend
Pos Sebelumnya

Bangun Jalan Serobot Tanah Warga, Oknum Pejabat OKU Timur “Gerilya” Tawarkan Penyelesaian

Pos Selanjutnya

Masyarakat OKU Timur Antusias Saksikan Puncak Acara HUT OKU Timur

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL