Martapura, poros.sumsel.today – Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur Polda Sumsel selama tahun 2023, mulai dari Januari sampai dengan kemarin dengan terakhir pengungkapan industri rumahan pembuatan ekstasi ini telah berhasil mengungkap 15 kasus Narkoba.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal dan Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis menjelaskan bahwa dalam 15 kasus Narkoba yang berhasil diungkap Satuan Resnarkoba tersebut ada sabu sebanyak 70 gram juga ekstasi sebanyak 128 butir dan ditambah dengan bahan-bahan untuk membuatnya, serta mengamankan 18 orang yang saat ini sedang berproses.
“Keberhasilan dalam mengungkap industri rumahan pembuatan ekstasi terdapat bahan-bahan yang tidak lazim seperti semen putih dan soda api, tentunya saya menghimbau pada masyarakat untuk segera meninggalkan barang tersebut dan tentunya sangat berbahaya apabila ini dikonsumsi oleh manusia”, ungkap AKBP Dwi Agung Setyono pada pers release yang digelar Jum’at (17/03/2023) sore tadi.
Pada pers release tersebut AKBP Dwi Agung Setyono juga menyampaikan capaian kinerja dari Satuan Reskrim Polres OKU Timur beserta Polsek jajaran terkait pelaksanaan operasi Senpi Musi Tahun 2023 bahwa dalam hal ini adalah dengan target untuk mengungkap adanya peredaran senjata api ilegal terutama banyaknya senjata api rakitan.
“Senjata yang dihadapan rekan-rekan ini adalah yang kita amankan langsung dan juga yang dilakukan penindakan hukum antara lain dua senjata yang kita peroleh dari pelaku kejahatan atau Target Operasi (TO) kita dan juga untuk 14 senjata sisanya serta 8 pucuk senjata api laras panjang yang penyerahannya tanpa amunisi, ini diserahkan secara sukarela dan memang masyarakat ada yang menitipkan beberapa kepada kepala desa, untuk itu kita sangat mengapresiasinya”, jelasnya.
Untuk yang penyerahannya secara sukarela, Polres OKU Timur tidak akan melakukan tindakan hukum dan juga tentunya ini yang kita harapkan, masyarakat semakin sadar menyimpan barang-barang berbahaya ini tentunya dapat membahayakan diri sendiri apabila ditemukan langsung oleh pihak kepolisian karena bisa dicurigai bahwa yang memiliki atau menyimpan senjata api ini dimungkinkan digunakan atau disalahgunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.
“Bahkan di dalam undang-undang darurat juga, menguasai seperti ini tentunya ada ketentuan hukumnya dan itu melanggar aturan, bagi yang menyerahkan dengan sukarela kita apresiasi tentunya informasi dan jangan sampai nantinya kedepan masih ada yang disimpan kami menyimpulkan kepada masyarakat Kabupaten OKU Timur kalau misalkan ada peninggalan dari leluhurnya mungkin untuk berburu zaman dulu ini yang kelihatan yang jenis krocok ini yang manual tentunya bisa diserahkan maupun yang seperti rakitan sendiri tentunya yang mengetahui tidak usah disimpan”, lanjut Kapolres OKU Timur itu.


Selain dari satuan Resnarkoba dan satuan Reskrim, dalam pers release tersebut AKBP Dwi Agung Setyono juga menyampaikan keberhasilan Satlantas Polres OKU Timur dalam menindak pelanggaran dalam berlalu lintas yang diantaranya berhasil mengamankan puluhan motor bodong atau kendaraan dengan tidak dilengkapi surat menyurat dan kelengkapan lainnya yang tidak menutup kemungkinkan merupakan hasil dari tindak kejahatan serta puluhan knalpot brong atau racing.
“Knalpot brong atau knalpot racing hanya untuk kepentingan balap yang dipergunakan untuk balapan di dalam sirkuit atau jalan-jalan tertentu, apabila dipasang dikendaraan yang dikemudikan sehari-hari di lalu lintas atau di jalan umum tentu ini melanggar aturan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi ETLE di Kabupaten OKU Timur dari Januari sampai dengan Maret 2023 yang tercapture pelanggaran lalu lintas sebanyak 175 ribu pelanggaran, rata-rata pelanggarannya didominasi tidak menggunakan helm, seftybelt, melawan arus, tidak memasang kelengkapan kendaraan bermotor, dan modus baru tidak memasang plat kendaraan bermotor.
“Untuk yang tidak memasang plat kendaraan bermotor, apabila diketahui secara langsung oleh anggota kami yang sedang turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli) akan ditindak, langsung kami sita dan kami amankan, nanti jika akan diambil harus dilengkapi dan membawa surat-suratnya”, ujarnya.
Sampai hari ini, ada sebanyak 22 kasus laka dengan korban meninggal dunia 11 orang, luka berat 12 orang, luka ringan 20 orang dengan kerugian material lebih dari 20 juta rupiah. Didominasi roda dua dan yang meninggal dunia rata-rata luka di kepala, karena banyak yang tidak menggunakan helm.
“Untuk itu kami berpesan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kebaikan”, tutupnya.
Discussion about this post