Martapura, poros.sumsel.today – Polres OKU Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian pada Minggu, (26/03/2023) di Desa Tanjung Kemala Kec. Martapura Kab. OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengungkapkan bahwa benar tersangka yang bernama Defri Erlangga (27) seorang buruh tani asal Desa Rantau Panjang Kab. Musi Banyuasin.
“Pelaku masuk kedalam toko milik korban dan membuka laci uang yang ada di toko tersebut, setelah berhasil mengambil uang di dalam laci, pelaku langsung melarikan diri”, ungkap Dwi Agung.
Sebelumnya pelaku ditangkap oleh masyarakat setempat setelah aksinya mencuri di toko salah satu warga yang bernama Supri Bin Asmara di Desa Tanjung Kemala Kec. Martapura Kab. OKU Timur.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, Kasat Reskrim AKP Hamsal memerintahkan Kanit Pidum dan anggota SW Martapura untuk mendatangi TKP dan mengamankan tersangka”, jelasnya.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.495.000,- (empat juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
“Tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut”, tutupnya.
Discussion about this post