OKU Timur, PS – Pelarian Dedi Saputra alias Bawak alias Dedi Waring (31) akhirnya terhenti. Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga OKU Timur itu ditangkap polisi saat bersembunyi di Kota Kayuagung, Kabupaten OKI, Sabtu (6/9/2025) malam.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H., dan Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo, S.T., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka DPO berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Polsek Madang Suku II untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya, Minggu (7/9/2025).
Kasus ini bermula pada 9 April 2025 di Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II. Korban bernama Paimah (64), seorang petani, kehilangan motor Honda Supra X 125 setelah dihadang dua pelaku. Satu pelaku, Depi (sudah menjalani hukuman), merusak kunci motor lalu mengancam korban dengan ancaman akan ditembak. Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah saat motornya dibawa kabur.
Motor tersebut kemudian dijual, hasilnya dibagi dua. Depi menerima Rp500 ribu, sedangkan Dedi Saputra mengantongi Rp1 juta. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp6 juta.
Setelah empat bulan buron, keberadaan Dedi akhirnya terendus. Informasi masuk ke polisi bahwa tersangka berada di Kayuagung. Kapolsek Madang Suku II bersama anggotanya bergerak cepat dan meringkus pelaku sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku langsung kita bawa ke Polsek Madang Suku II untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Ario Wibowo.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BG 2610 WW yang digunakan dalam aksi curas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (®)
Discussion about this post