Jakarta, poros.sumsel.today – Pelaporan kasus dugaan korupsi Simpang Keromongan – Bandara Kabupaten OKU Timur yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Cinta Negeri (AMCN) masih terus bergulir.
Koordinator AMCN, Bung ali mengabarkan dalam kurun waktu dekat ini akan segera melengkapi permintaan alat bukti yang dimintakan Aparat Penegak Hukum dalam pelaporan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Beberapa bukti minor dan mayor yang belum dilengkapi, diantaranya harus kami kumpulkan sendiri di lapangan, berikut dengan data-data penunjang lainnya untuk pelaporan pidana umum di Kejagung maupun Mabes Polri terkait dugaan perusakan lahan tanpa Izin, penyerobotan lahan dan adanya dugaan penyuapan dibalik kisah 600 juta dan 3 juta per kepala tempo hari, itu aja sih selebihnya mari kita pantau sama-sama,” ujar Bung Ali menjelaskan melalui telepon pada Senin (06/11/2023) di Jakarta.
Bung Ali juga menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan Simpang Keromongan – Bandara Kabupaten OKU Timur ini sendiri sudah dilaporkan AMCN (Jakarta) ke KPK pada awal agustus lalu, tetapi hingga kini permintaan beberapa bukti pendukung belum juga dapat dipenuhi karena konsentrasi yang terbagi pada pelaporan kasus lainnya, sedangkan para pemilik lahan menginginkan supaya AMCN juga segera melanjutkan pelaporan kasus tindak pidana umum nya ke Mabes Polri dan Kejagung.
“AMCN awalnya hanya concern pada dugaan tindak pidana korupsi di kasus ini, namun melihat perkembangan, sebaiknya kami juga melaporkan ke Kejagung dan Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan dugaan penyuapan, soal perdata kami ga ikut-ikutan berkomentar, biarlah itu menjadi urusan pemilik lahan dan kuasa hukum mereka, AMCN hanya menyoroti kerugian keuangan negara akibat mal administrasi negara,” ungkapnya.
Ditanyakan soal nasib para pemilik lahan yang belum mendapat ganti rugi, Bung Ali menandaskan bahwa pada akhirnya meski tanpa gugatan perdata, Pemkab OKU Timur tetap harus menggantinya.
“Pada akhirnya meski tanpa gugatan perdata, Pemkab OKU Timur tetap harus mengganti kok, karena dalam pengadaan tanah untuk umum dipersyaratkan harus ada surat pelepasan hak atas objek, hanya ada dua pilihan, melalui mekanisme hibah atau jual beli, nanti pada proses hukum pidana umum dan korupsi yang AMCN laporkan, selain negara akan menghukum siapapun yang bersalah juga akan memulihkan kerugian yang diderita masyarakat, jadi kami menghimbau kepada para pemilik lahan untuk bersabar dan membantu apa saja jika dibutuhkan,” tutupnya. (BudiE)
Discussion about this post