OKU Timur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan terkait belanja perjalanan dinas di sebelas Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp 4,7 miliar lebih.
Temuan BPK tersebut, didapati setelah melakukan pengujian tambahan atas Belanja Perjalananan Dinas pada sebelas SKPD
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Timur Tahun 2023, disebutkan dugaan penyimpangan tersebut terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan dengan kondisi sebenarnya, seperti kelebihan hari perjalan dinas, lebihan biaya penginapan, tidak melaksanakan perjalan dinas, dan nota pertanggungjawaban yang diduga fiktif.
Berdasarkan laporan tersebut, masing masing SKPD telah menindaklanjuti dan melakukan penyetor Daerah Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp. 1.118.666.714, sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp. 3.613.626.013.


Aktivis Anti Korupsi Sumsel, Fadrianto, SH mengatakan temuan BPK atas belanja perjalanan dinas memperlihatkan dengan jelas kalau Kepala SKPD tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah, kegiatan perjalanan dinas di kerjakan tidak cermat terkait verifikasi kelengkapan bukti pertanggungjawaban sesuai bukti yang nyata.
Menurutnya, terdapat indikasi dan dugaan korupsi serta adanya pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana korupsi, perlu pencegahan yang tuntas dari seluruh Aparat Penegak Hukum yang ada baik Kepolisian dan Kejaksaan.
“Inikan temuan yang hampir selalu berulang setiap tahun anggaran, harusnya tidak perlu terjadi lagi. Meskipun sudah setor ke kas daerah, bisa saja ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum. Ingat pengembalian tidak menggugurkan pidana jika ditemukan adanya dugaan kesana, karena inikan sudah ada niat,” pungkasnya.
Discussion about this post