OKU Timur, PS – Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, ST., MT., MM., didampingi Kepala Cabang (Kacab) Samsat OKU Timur, Budi Kurniawan, S.H., M.M., mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru.
Program pemutihan ini berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025, dan memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Dalam keterangannya, Bupati Lanosin menjelaskan bahwa ada tiga manfaat utama yang bisa langsung dirasakan masyarakat.
1. Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun cukup membayar 1 tahun saja, tanpa dikenakan denda.
2. Gratis balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sehingga masyarakat bisa segera mengalihkan nama kendaraan dari daerah lain ke Kabupaten OKU Timur.
3. Pembebasan pajak progresif, artinya bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dibebani tambahan pajak.
“Program ini adalah kesempatan besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya dengan lebih ringan. Kepala Samsat langsung menjamin, bebas denda dan gratis balik nama. Ini harus kita sambut baik,” tegas Lanosin, Rabu (27/8/2025).
Sementara itu, Kacab Samsat OKU Timur, Budi Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat secara maksimal.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah provinsi untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya tertib pajak kendaraan.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat OKU Timur dapat lebih taat dalam melunasi pajak kendaraannya, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. (®)
Discussion about this post