Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Kangkangi Aturan! Kasi PMD BP Bangsa Raja Rangkap Pj Kades Teko Rejo, Terima Dua Gaji?

oleh redaksi
20 Februari 2025
dalam Berita
0
Diduga Kangkangi Aturan! Kasi PMD BP Bangsa Raja Rangkap Pj Kades Teko Rejo, Terima Dua Gaji?
0
DIBAGI
4
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, PS – Skandal jabatan ganda mengguncang OKU Timur! Herlin, SE, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan BP Bangsa Raja, diduga mengangkangi aturan dengan merangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas melarang kepala desa dan perangkat desa untuk merangkap jabatan, termasuk menerima dua sumber gaji dari negara.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Herlin masih aktif menjalankan dua jabatan strategis sekaligus.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Pelanggaran ini tak bisa dianggap remeh!
Aturan menyebutkan bahwa pejabat yang terbukti merangkap jabatan dapat dikenakan teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian definitif.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk penyimpangan aturan! Pemerintah daerah harus segera bertindak, jangan sampai birokrasi jadi ajang kepentingan pribadi,” tegas seorang tokoh masyarakat yang geram dengan kasus ini. Kamis, (20/2/2025).

Pertanyaannya, mengapa hingga kini belum ada tindakan tegas?
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Apakah aturan benar-benar ditegakkan atau justru dibiarkan? Jika hukum berlaku adil, Herlin harus segera dicopot dari salah satu jabatannya!. (®)

Tags: Desa Teko RejoKecamatan BP Bangsa RajaKecamatan Buay Madang TimurOKU TimurPemkab OKU Timur
ShareSend
Pos Sebelumnya

Dana Desa Mangkrak, Warga Sukamulya Geram: Kades dan Perangkat Bungkam, Pembangunan Terbengkalai!

Pos Selanjutnya

Enos-Yudha Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Siap Pimpin OKU Timur 2025-2030

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL