OKU Timur, PS – Skandal jabatan ganda mengguncang OKU Timur! Herlin, SE, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan BP Bangsa Raja, diduga mengangkangi aturan dengan merangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas melarang kepala desa dan perangkat desa untuk merangkap jabatan, termasuk menerima dua sumber gaji dari negara.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Herlin masih aktif menjalankan dua jabatan strategis sekaligus.
Pelanggaran ini tak bisa dianggap remeh!
Aturan menyebutkan bahwa pejabat yang terbukti merangkap jabatan dapat dikenakan teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian definitif.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk penyimpangan aturan! Pemerintah daerah harus segera bertindak, jangan sampai birokrasi jadi ajang kepentingan pribadi,” tegas seorang tokoh masyarakat yang geram dengan kasus ini. Kamis, (20/2/2025).
Pertanyaannya, mengapa hingga kini belum ada tindakan tegas?
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Apakah aturan benar-benar ditegakkan atau justru dibiarkan? Jika hukum berlaku adil, Herlin harus segera dicopot dari salah satu jabatannya!. (®)
Discussion about this post