Jakarta – Aliansi Masyarakat Cinta Negeri (AMCN) yang bersekretariat di Tebet Jakarta Selatan belum lama ini memberikan surat peringatan kepada PT Karya Inti Tani (KIT) untuk menghentikan sementara kegiatan jual beli buah sawit dan operasional pabriknya.
Dikonfirmasi via telpon, Bung Ali selaku koordinator AMCN menjelaskan bahwa PT KIT yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit tersebut diduga belum memiliki IUPP dan sejumlah izin lainnya.
“Kami sudah bersurat kepada PT KIT untuk mendapatkan klarifikasi berdasarkan hasil temuan tim kami di lapangan, namun hingga kini tiada itikad baik dari manajemen perusahaan,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran tim AMCN, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT KIT tersebut.
“Mereka sudah beroperasi tapi belum mengantongi izin operasional, hal tersebut jelas melanggar Permentan nomor 98 tahun 2013 perubahan Permentan nomor 21 tahun 2017 dan sampai saat ini PT KIT juga belum memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sedangkan SHGB adalah hak atas tanah bangunan yang diberikan untuk melakukan kegiatan,” ungkap Ali.
Adapun Sanksi hukum bagi perusahaan yang beroperasi tanpa SHGB (Surat Hak Guna Bangunan), tetapi hanya memiliki SHM (Surat Hak Milik), dapat berupa:
Sanksi Administratif
1. Peringatan tertulis dari Pemerintah Daerah atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
3. Pencabutan izin usaha.
Sanksi Perdata
1. Ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan.
2. Pembatalan kontrak atau perjanjian.
Sanksi Pidana
1. Pasal 38 UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
2. Pasal 103 KUHP: pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 900 juta.
Selain itu, Ali juga menambahkan bahwa pada tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 11.00 wib telah terjadi kecelakaan kerja di kawasan Pabrik PT KIT yang menyebabkan seorang pekerja asal Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara bernama Ahmad Rizki (24) meninggal dunia, namun tidak ditangani secara hukum oleh pihak berwenang, sedangkan hal itu merupakan tindak pidana sesuai pasal Pasal 86 huruf a UU NO 13 Tahun 2003, UU NO 40 Tahun 2004 dan UU NO 24 tahun 2011.
“Atas ketiga macam alasan tersebut, kami meminta kepada pemerintah Kabupaten OKU dan jajaran terkait untuk menghentikan sementara kegiatan pembelian dan pengolahan kelapa sawit di PT KIT sampai dengan terpenuhinya segala perizinan yg diamanatkan oleh Undang-undang,” harapnya.
Sementara, Bung Ali juga menjelaskan bahwa pada hari Senin, AMCN akan segera menindaklanjuti temuan dengan melaporkan ke pihak-pihak terkait, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan Kejaksaan Agung sebagai bentuk dari laporan masyarakat, karena tak boleh ada di negara ini perusahaan yang beroperasi tanpa izin operasional, dengan mengatasnamakan investasi dan kesempatan kerja bagi masyarakat umum bukan berarti bebas tabrak aturan.
“Pada prinsipnya, AMCN mendukung investor datang ke wilayah manapun di Indonesia, asalkan tidak abaikan aturan perizinan, belum lagi ada peristiwa yang mengandung unsur pidana sempat terjadi di wilayah kerja PT KIT, tentu harus menjadi perhatian semua pihak,” pungkas Ali.
Discussion about this post