Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Oknum Kadus di Desa Ringin Sari Intimidasi IRT Untuk Kuasai Sertifikat Tanah

oleh Budi Erqa
18 Juni 2023
dalam Berita
0
Diduga Oknum Kadus di Desa Ringin Sari Intimidasi IRT Untuk Kuasai Sertifikat Tanah
0
DIBAGI
143
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, poros.sumsel.today – Diduga telah terjadi perselisihan antara seorang ibu rumah tangga, Siti Sopiah (48) dengan oknum salah satu kadus di Desa Ringin Sari Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur pada pertengahan bulan April 2023 lalu.

Perselisihan tersebut dipicu oleh perebutan atas penguasaan hak Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah tanah dengan nomor 00219 atas nama Sutrisman, yang sebelumnya dikuasai atau berada di tangan Siti Sopiah yang merupakan istri sah dari Almarhum Sutrisman yang meninggal pada tanggal 26 Mei 2021 silam.

Bacaan Lainnya

No Content Available

Secara otomatis maka ahli waris jatuh pada golongan pertama sesuai dengan hukum waris yang berlaku.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Oknum Kadus yang merupakan adik kandung almarhum Sutrisman menginginkan penguasaan atas sertifikat tanah tersebut dengan dalih ingin mengamankannya. 

Oknum Kadus tersebut memaksa untuk menguasai dan memegang sertifikat tersebut tanpa landasan hukum yang kuat dengan mendatangi Siti Sopiah yang merupakan mantan saudara iparnya itu sebanyak 3 kali. 

Kedatangan ketiganya, dengan nada lantang dan melakukan intimidasi, Oknum Kadus tersebut menendang kursi dan membuat Siti Sopiah ketakutan.

Martoyo dan Siti Khotijah yang merupakan adik kandung dari Siti Sopiah juga membantu menghasut untuk menyerahkan sertifikat tanah miliknya kepada Oknum Kadus tersebut.

Kemudian saudara Siti Sopiah merasa tidak nyaman dengan peristiwa tersebut dan berusaha mengambil kembali sertifikat tersebut.

“Saya khawatir karena sertifikat tanah tersebut satu-satunya harta peninggalan almarhum suami saya. Dan saya juga masih punya beban untuk menghidupi anak saya yang masih kuliah, saya takut sertifikat tersebut disalah gunakan”, ujar Siti Sopiah.

Sejak peristiwa tersebut Siti Sopiah mengadu kepada Kades Ringin Sari dan Kaur Pemerintahan.

“Beberapa kali Pemerintah Desa menghimbau kepada Oknum Kadus yang notabenenya salah satu perangkat Desa Ringin Sari juga agar menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada saya”, ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Oknum Kadus tersebut tidak berkenan memberikan keterangan.

Siti Sopiah berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai melalui jalur kekeluargaan untuk mendapatkan sertifikat itu kembali. (BE)

Tags: Desa Ringin SariOknum KadusSertifikat Tanah
ShareSend
Pos Sebelumnya

Ketua DPC PKB, Hermanto Bagikan Bantuan Kepada Anak Yatim dan Kaum Duafa

Pos Selanjutnya

Persiapan Pamnas Bonsai 2023, Plh Sekda Tinjau

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL