OKU Timur, PS – Dugaan praktik pengoplosan beras premium mengguncang dunia perdagangan beras di Sumatera Selatan. PT Belitang Panen Raya (PT BPR), salah satu produsen beras yang beroperasi di Kabupaten OKU Timur, masuk dalam radar pengawasan setelah Bareskrim Polri memeriksa empat produsen terkait dugaan pengoplosan beras.
Merespons isu ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Selatan segera menurunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan klarifikasi langsung ke perusahaan yang bersangkutan.
“Kami sedang menugaskan tim untuk melaksanakan sidak guna mencari tahu fakta yang sebenarnya dan melakukan klarifikasi kepada pihak PT BPR yang ada di OKU Timur,” tegas Kepala Disperindag Sumsel, Amin Zen, SKM., M.M., Senin (15/7/2025).
Sidak dilakukan sebagai langkah cepat guna memastikan apakah PT BPR benar-benar melakukan pencampuran antara beras non-premium dan premium namun tetap menjualnya dengan label premium, sebagaimana yang diduga oleh penyidik Bareskrim.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut bukan hanya menyalahi standar mutu pangan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penipuan terhadap konsumen.
Pihak PT BPR sendiri sempat membantah tudingan tersebut dan mengklaim bahwa seluruh produk mereka telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Namun, penyelidikan tetap berlanjut demi menjaga integritas distribusi bahan pokok di wilayah Sumatera Selatan.
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pengawasan ini.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik curang yang merugikan masyarakat.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., juga menyatakan kesiapannya untuk bertindak apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam proses distribusi atau produksi beras oleh pihak terkait.
Disperindag Sumsel saat ini tengah mengumpulkan data lapangan dan hasil klarifikasi yang akan menjadi dasar pengambilan langkah hukum atau sanksi administratif, jika ditemukan pelanggaran. (®)
Discussion about this post