OKU Timur, poros.sumsel.today – Tim Kuasa Hukum H. Ali Imron dkk. yang diwakili oleh Muhammad Rasyid Ridha S.H., Advokat dari TRIDEVA LAW FIRM, telah melayangkan desakan secara tertulis kepada Bupati OKU Timur Sumatera Selatan untuk segera membayar ganti kerugian atau kompensasi atas dugaan tindakan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 18.600 M2 dalam proyek pembangunan jalan di Sukomulyo, Martapura, yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Desakan ini dilayangkan kepada Bupati yang merupakan representasi Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebagaimana tertuang secara normatif pada Undang-undang Pemerintahan Daerah, dimana proyek dilaksanakan oleh dan atas nama Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Selain itu, desakan dilayangkan juga sebab para pemilik lahan yang mengalami kerugian akibat adanya kejadian penyerobotan lahan tersebut tidak mendapatkan kompensasi yang layak sepeserpun hingga saat ini.
Kasus ini sendiri terjadi dimana pihak Pemerintah Kabupaten OKU Timur melaksanakan proyek pembangunan jalan di wilayah Sukomulyo, Martapura, OKU Timur pada kisaran kurun waktu 2020 sampai dengan 2021. Namun naasnya pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut diduga dilakukan dengan cara menyerobot lahan warga.
Padahal para pemilik lahan tersebut sendiri memiliki alas hak atas tanah yang dibuktikan dengan sejumlah sertifikat dan akta tanah yang valid sebagai bukti kepemilikan mereka.
Selain itu, terdapat indikasi atau dugaan jika proyek dilaksanakan tanpa adanya tahapan formal pengadaan lahan untuk pembangunan demi kepentingan umum, termasuk sosialisasi hingga pemberian kompensasi secara layak kepada para pemilik lahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pemilik lahan telah menderita kerugian yang sangat besar sejak kejadian dugaan penyerobotan lahan ini. Selain kehilangan lahan yang merupakan sumber penghidupan mereka, mereka juga mengalami beban finansial yang signifikan dan dampak negatif lainnya akibat menjadi korban penyerobotan lahan.
“Pada prinsipnya, apa yang dituntut oleh Klien Kami sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dimana kami menggunakan dasar hukum ketentuan UU 2/2012, PP 19/2021, Permen ATR-BPN 19/2021, Pergub Sumsel 40/2017, dan aturan lainnya”, ungkap Rasyid Ridha selaku Kuasa Hukum dari TRIDEVA LAW FIRM.
Untuk itu Tim Kuasa Hukum H. Ali Imron dkk. dengan tegas mendesak agar Bupati OKU Timur segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini secepatnya. Tim Kuasa Hukum juga turut melayangkan desakan kepada pihak berwenang lainnya untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penyerobotan lahan ini, dan menuntut Bupati untuk membayar ganti kerugian kepada H. Ali Imron dkk.
Lebih lanjut lagi, Rasyid Ridha mengatakan bahwa pelaksanaan proyek yang kemudian diduga berujung pada penyerobotan lahan milik Klien-nya, diduga melawan hukum dan diduga telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan di Atasnya, Akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta Lainnya, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Atas dugaan banyaknya peraturan hukum yang dilanggar oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Tim Kuasa Hukum H. Ali Imron dkk. akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan akan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut lainnya jika dibutuhkan.
Pada prinsipnya kejadian ini menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan hak atas kepemilikan properti warga negara. Tidak hanya itu, dari H. Ali Imron dkk. selaku korban berharap agar haknya yang dirugikan untuk dipulihkan dengan berupa kompensasi, serta berharap agar kejadian penyerobotan lahan semacam ini tidak terulang lagi di wilayah OKU Timur dan Sumatera Selatan di masa yang akan mendatang.
Discussion about this post