OKU Timur – Setelah dilakukan penetapan usai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 75 anggota DPRD Sumsel terpilih periode 2024-2029, hasil Pileg 14 Februari 2024.
KPU Sumsel juga telah melakukan perubahan atas Keputusan KPU Sumsel Nomor 74 Tahun 2024 dikarenakan adanya calon legislatif DPRD Sumsel terpilih mengundurkan diri sebagai caleg terpilih karena mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024, baik maju sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota serta adanya caleg terpilih yang meninggal dunia.
“Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2024,” dikutip Jum’at (23/08/2024).
Diantara 75 Caleg terpilih DPRD Provinsi Sumatera Selatan, ada 3 orang yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024 dan 1 orang Caleg terpilih yang meninggal dunia.
Keempat nama caleg terpilih anggota DPRD Provinsi Sumsel yang berganti yaitu Prima Salam digantikan oleh Abdullah Taufik. S.E, (Gerindra), Yeni Elita digantikan oleh Andri Fitriansyah, S.T., M.M (Nasdem), Ir. Hj Lucianty. S.E, digantikan oleh M. Hasan Haikal (PKN), dan Lilik Setio Rini digantikan oleh Fenus Antonius, S.E. (PAN).
Discussion about this post