OKU Timur, PS – Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten OKU Timur mengalami peningkatan signifikan pada triwulan pertama tahun ini. Lonjakan ini dipicu oleh kebijakan insentif dari Gubernur Sumatera Selatan yang memberikan keringanan sekitar 10 persen dari tarif pajak yang seharusnya mengalami kenaikan.
Kepala Cabang (Kacab) Samsat OKU Timur, Budi Kurniawan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor sebenarnya merupakan amanat Undang undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022.
Namun, berkat intervensi berupa insentif dari Gubernur, masyarakat tetap bisa menikmati pengurangan yang signifikan.
“Kalau untuk pajak kendaraan memang mengalami kenaikan karena berdasarkan Undang-Undang HKPD. Tapi dengan adanya insentif dari Gubernur, ada pengurangan sekitar 10 persen dari tarif yang sudah naik tadi,” ujar Budi Kurniawan.
Ia menyebut, masyarakat merespons kebijakan ini dengan positif. Hal itu tercermin dari meningkatnya antusiasme dan kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pada triwulan pertama ini saja, capaian pembayaran meningkat sekitar 3 persen dari target yang ditetapkan sebelumnya.
“Antusias masyarakat pada triwulan pertama ini meningkat. Dengan insentif tersebut, pajak yang seharusnya naik menjadi terasa lebih ringan,” lanjutnya.
Budi juga menegaskan bahwa secara realitas, pajak kendaraan saat ini justru lebih rendah dibandingkan sebelumnya, meskipun secara aturan tarif dasar mengalami penyesuaian.
Ia pun mengimbau masyarakat OKU Timur untuk tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan segera memanfaatkan insentif yang masih berlaku.
“Ayo bayar pajak tepat waktu. Pajak ini tidak benar-benar naik. Kalau dihitung, justru lebih ringan dari sebelumnya berkat insentif Gubernur,” tegasnya.
Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, diharapkan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah juga semakin besar.
Pemerintah pun berkomitmen terus memberikan pelayanan yang transparan dan profesional dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.(®)
Discussion about this post