Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

IPDA Sudono Ungkap Penangkapan Pelaku Pembunuhan Orgen Tunggal yang Buron Empat Tahun

oleh redaksi
19 Juni 2025
dalam Berita, Hukum & Kriminal
0
IPDA Sudono Ungkap Penangkapan Pelaku Pembunuhan Orgen Tunggal yang Buron Empat Tahun
0
DIBAGI
77
DILIHAT
BagikanKirim

‎OKU Timur, PS – Setelah empat tahun pelarian, pelaku utama pembunuhan di acara orgen tunggal yang menewaskan Sahrial (45) akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini diungkap langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU Timur, IPDA Sudono, yang memimpin proses pengamanan pelaku di wilayah Tangerang.
‎
‎Pelaku bernama Dedi Candra alias Raden Dedi (32), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP. Bangsa Raja, OKU Timur. Ia ditangkap pada Sabtu (14/6/2025) tak lama setelah bebas dari Rutan Kelas I Tangerang, tempat ia sebelumnya menjalani hukuman untuk kasus berbeda.
‎
‎“Kami langsung lakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan selesai menjalani hukuman di Tangerang. Pelaku kemudian kami bawa ke OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan,” ujar IPDA Sudono kepada awak media.
‎
‎Pembunuhan itu sendiri terjadi pada 13 September 2021 di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur.

Korban, Sahrial, tewas di tempat dengan tujuh luka tusuk setelah dikeroyok oleh pelaku Dedi Candra dan rekannya Juli Karnain alias Reli (26) dalam sebuah acara orgen tunggal.
‎
‎Peristiwa bermula dari pertengkaran antara korban dan Juli. Tak terima, Juli memanggil Dedi dan keduanya langsung mengeroyok serta menusuk korban dengan pisau.
‎
‎“Korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah itu, para pelaku melarikan diri. Juli sudah lebih dahulu ditangkap dalam kasus pencurian dan kini menjalani hukuman di Polresta Sleman, Yogyakarta,” jelas IPDA Sudono.
‎
‎Polres OKU Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta segera melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
‎
‎Kasus ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
‎
‎IPDA Sudono menegaskan bahwa tidak ada kasus yang dibiarkan menggantung.
‎
‎“Meski memakan waktu bertahun-tahun, pelaku tetap kami kejar. Ini komitmen kami untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.(®)
‎
‎

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

‎
‎

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca
Tags: IPDA SudonoKanit PidumKapolres OKU TimurOKU Timurpolres oku timurSatreskrim Polres OKU Timur
ShareSend
Pos Sebelumnya

‎Kapolres OKU Timur Terima Penghargaan Pelayanan Prima Nasional Hasil PEKPPP 2024

Pos Selanjutnya

‎SMP Negeri 1 Martapura Hadirkan EcoBrick sebagai Solusi Kreatif Kurangi Sampah Plastik‎

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL