Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

K-MAKI Sumsel : Loloskan Seleksi Administrasi PPPK 24 Nakes, Berpotensi Melanggar Hukum

oleh Budi Erqa
26 Januari 2024
dalam Berita
0
K-MAKI Sumsel : Loloskan Seleksi Administrasi PPPK 24 Nakes, Berpotensi Melanggar Hukum
0
DIBAGI
22
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur | poros sumsel.today – Diduga lakukan kelalaian dalam pemberkasan dokumen administrasi, 24 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU Timur hingga resmi di batalkan terus menjadi sorotan lapisan masyarakat.

Kelulusan dan pembatalan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur tersebut menjadi perhatian publik karena diduga terindikasi tidak selektif dalam mengecek pemberkasan PPPK.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

Diketahui sebelumnya, pembatalan ini terjadi karena adanya kesalahan atau kekurangan syarat administrasi yaitu kurangnya masa kerja yang harusnya syarat minimal dua tahun kerja.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Hal ini membuat Ketua Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Ferry Kurniawan ikut angkat bicara terkait pembatalan kelulusan 24 tenaga kerja kesehatan (Nakes) yang awalnya lulus PPPK di OKU Timur.

Menurut Ferry, penyelenggaraan tes harus benar-benar sesuai syarat dan peraturan. Kelulusan tanpa memenuhi syarat dianggap potensi keterlibatan panitia seleksi dalam praktik KKN.

“Kami menegaskan, jika ada peserta yang lolos tanpa memenuhi syarat, itu mencurigakan dan dapat terindikasi adanya tindakan melanggar hukum. Kelulusan yang tidak sesuai syarat harus di batalkan untuk menjaga integritas proses seleksi,” tegas Ferry (26/01/2024)

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa panitia yang terlibat dalam meloloskan peserta tanpa memenuhi syarat harus dihadapkan pada hukuman yang tegas, termasuk pasal pemalsuan dokumen dan pidana korupsi.

“Penegakan hukum harus dilakukan agar ada efek jera dan proses seleksi berjalan dengan transparan serta mengedepankan prinsip keadilan,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPRD OKU Timur  H. Beni Defitson, S.IP., MM yang ikut mengomentari terkait kelulusan dan pembatalan 24 Nakes di OKU Timur tersebut mengatakan agar BKPSDM OKU Timur dan BKN RI dapat menyelesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya.

“Kita serahkan ke BKN, Beri kesempatan BKPSDM OKU Timur untuk menyelesaikannya secara adil dan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

ShareSend
Pos Sebelumnya

Polemik Uang Transportasi Pelantikan KPPS, KPU OKU Timur Berikan Klarifikasi

Pos Selanjutnya

Simulasi Tungsura, Ketua KPU OKU Timur Berharap Pemilu 2024 Tanpa Hambatan

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL