Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur Serahkan 491 Sertifikat Hak Milik Elektronik Kegiatan Redistribusi Tanah TORA ke Masyarakat

oleh Budi Erqa
4 September 2024
dalam Berita
0
Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur Serahkan 491 Sertifikat Hak Milik Elektronik Kegiatan Redistribusi Tanah TORA ke Masyarakat
0
DIBAGI
13
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah berhasil menyelesaikan program Redistribusi Tanah melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) tahun anggaran 2024.

Kegiatan ini mencakup pensertifikatan bidang tanah sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

Sebanyak 491 lembar sertifikat hak milik elektronik telah diterbitkan untuk penerima manfaat, yang merupakan hasil dari pelepasan kawasan hutan di Desa Mendah, Kecamatan Jayapura.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Acara penyerahan sertifikat ini difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan diadakan di Kantor Camat Jayapura.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Ir H. Lanosin, MT, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Ogan Komering Ulu Timur, yang memberikan dukungan penuh terhadap program ini.

“Saya berharap dengan adanya sertifikat ini, masyarakat dapat lebih yakin dalam mengelola tanah mereka dan meningkatkan produktivitasnya. Program redistribusi tanah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, terutama di daerah pedesaan,” katanya, Rabu (4/9/2024).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Novi Aryana, SH, MH, menyampaikan pentingnya acara penyerahan simbolis sertifikat kepada penerima.

“Alhamdulillah, dari 500 bidang yang diajukan, 491 bidang terealisasi, terhitung dari satu tahun anggaran mulai dari bulan Januari sampai Desember 2024. Proses ini lebih cepat dari sebelumnya karena telah didukung pemberkasan yang cepat dari masyarakat,” ujarnya

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa tanah yang telah disertifikatkan tidak boleh dialihkan selama 10 tahun.

“Bagi masyarakat yang ingin mengecek status tanah mereka, bisa langsung menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia secara online,” ungkapnya

Dengan selesainya proses redistribusi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan di Kabupaten OKU Timur.

Tags: Bupati OKU TimurKantor Pertanahan Kabupaten OKU TimurTORA
ShareSend
Pos Sebelumnya

Selamatkan Setengah Triliun Aset Negara, Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemkot Malang

Pos Selanjutnya

Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur Kembalikan Dana Bawaslu Kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL