Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari OKU Timur Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur

oleh Budi Erqa
28 Agustus 2023
dalam Berita
0
Kejari OKU Timur Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur
0
DIBAGI
41
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, poros.sumsel.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu kabupaten OKU Timur pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2019-2021 senilai 16 Miliar pada Senin (28/08/2023).

Berdasarkan surat penyidikan Kejaksaan Negeri OKU Timur bahwa telah ditetapkan 3 tersangka berinisial K selaku PPK menjabat sejak Oktober 2019 –  Juli 2020 yang sedang ditahan dalam perkara lain di pengadilan negeri Prabumulih , AW selaku PPK menjabat sejak Juli 2020 – Selesai dan M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Bacaan Lainnya

Jejak Emas Sang Jaksa: Oktafian Syah Effendi Resmi Nahkodai Kejari OKU Timur‎‎

Bupati OKU Timur Dukung Penuh Kerjasama Kejari dan Camat se-OKU Timur

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intel Achmad Arjansyah Akbar dalam hal ini mengatakan bahwa K dan AW sebagai PPK menyetujui dan memerintahkan M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) untuk memanipulasi laporan Surat Pertangungjawaban serta melakukan pencairan dan pembayaran terhadap dana hibah tersebut.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

“Bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah pada Bawaslu OKU Timur tersebut, tersangka K dan AW serta M tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat pengelola keuangan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Andri juga menambahkan bahwa untuk jumlah nominal kerugian keuangan negara masih menunggu hasil penghitungan oleh BPKP.

“Untuk jumlah nominal kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan BPKP, tetapi dalam hal ini tim penyidik Kejari OKU Timur telah melakukan penghitungan sementara lebih kurang 4,5 Miliar,” ujarnya.

Dalam hal ini tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur masih melakukan tahap pengembangan perkara dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

Tags: Bawaslu OKU TimurKejari OKU TimurKorupsi Dana Hibah
ShareSend
Pos Sebelumnya

AKP Siska Arisandi Jabat Kasat Lantas Polres OKU Timur

Pos Selanjutnya

Bupati Resmikan Jembatan Penghubung Rasuan dan Rasuan Darat

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL