OKU Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur memastikan perlengkapan atau atribut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih untuk Pilkada 2024 sudah terpenuhi.
Hal itu disampaikan langsung Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, (1/7/2024).
Dimana ia mengatakan jika atribut untuk petugas pantarlih OKU Timur sudah didistribusikan oleh KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), seperti rompi, topi serta id card (tanda pengenal).
Selain atribut tersebut, petugas pantarlih juga akan dibekali logistik seperti Alat Tulis Kantor (ATK) untuk menunjang kinerja di lapangan dalam mencoklit data warga serta dilengkapi juga dengan stiker coklit.
Denis menyebutkan, pendistribusian atribut pantarlih tersebut sudah diterima KPU OKU Timur sejak 23 Juni lalu tepat satu hari sebelum dilantiknya petugas pantarlih se Kabupaten OKU Timur. Namun, pendistribusian tersebut dilakukan secara tiga tahap.
“Pencoklitan dimulai petugas pantarlih sejak tanggal 24 Juni kemarin usai para petugas pantarlih dilantik, dan berlangsung selama satu bulan hingga 24 Juli 2024 nanti,” jelas Denis.
Ia juga menjelaskan, total jumlah petugas pantarlih di Kabupaten OKU Timur diketahui sebanyak 1931 petugas.
“Hari ini kita juga terima atribut untuk petugas pantarlih, setelah penghitungan atribut itu semuanya tercukupi sesuai jumlah petugas pantarlih di OKU Timur,” ucapnya.
Lebih lanjut Denis juga mengakui, saat petugas pantarlih melakukan coklit ke warga dengan cara door to door sejak 24 Juni lalu petugas belum mengenakan atribut secara lengkap lantaran distribusi atribut belum seratus persen diterima KPU OKU Timur.
Akan tetapi, atribut lainnya seperti tanda pengenal (id card) sambung Denis, sudah dikenakan oleh petugas pantarlih saat melakukan pencoklitan.
“Setelah pelantikan petugas pantarlih langsung melakukan coklit. Saat itu atribut pantarlih belum sepenuhnya didistribusikan, namun untuk rompi kita sudah distribusikan satu desa satu rompi. Dan kita juga tidak bisa menunggu atribut didistribusikan sepenuhnya dahulu baru melakukan coklit,” ujarnya.
Coklit tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Discussion about this post