OKU Timur – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Monitoring Pelayanan Publik Republik Indonesia (MPP RI) Kabupaten OKU Timur resmi melaunching klinik hukum dengan desa-desa, guna memberi kesadaran serta bantuan hukum bagi masyarakat.
Bertempat di Hotel Ardan di Belitang BK 10, peresmian ini juga turut dihadiri sejumlah lawyer ini juga dihadiri oleh beberapa Kepala Desa dari sejumlah kecamatan yang ada di OKU Timur.
Diketahui, Kantor LBH MPP RI (Monitoring Pelayanan Publik Republik Indonesia) sendiri berada di Belitang Puncak ll Tanah Merah. Fahrur Kades taraman jaya Semendawai Suku III.
LBH MPP RI ini didirikan di OKU Timur tak lain bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, dimana LBH MPP RI ini sendiri sudah berkolaborasi dengan sejumlah Kecamatan yang ada di OKU Timur.
Dimana masing-masing kantor desa sudah ada klinik hukum dan lawyer.
“Kerja sama membangun klinik hukum di desa desa bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses bantuan hukum. Dan sebagai pendamping hukum di Desa. Jadi masyarakat jika ingin konsultasi terkait permasalahan hukum bisa langsung datang saja,” ujar Ketua Koordinator LBH MPPRI Febri Kurniawan, SH, MH. Minggu, (17/3/2024).
Ia mengatakan, LBH MPP RI OKU Timur sendiri sudah ada 15 orang pakar hukum atau lawyer. Selain itu pula, pihaknya sudah bekerjasama dengan tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten OKU Timur.
“Ada tujuh kecamatan yang sudah kita ajak kerjasama, diantaranya, Kecamatan Semendawai Timur, Semendawai Suku lll, Belitang Mulya, Belitang Madang Raya, Belitang ll, Belitang lll lalu Belitang jaya,” paparnya.
Untuk itu, ia sangat berharap dengan lahirnya LBH MPP RI di bumi Sebiduk Sehaluan ini dapat membantu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Tujuannya, agar masyarakat dapat mengakses bantuan hukum, selain itu juga sebagai pendampingan hukum,” tegasnya.
Sementara, Ketua LBH MPP RI Pusat Listiyo Heri Darmadhi, SH, SE, MH menerangkan visi dan misi yang di usung LBH MPP RI tersebut, terwujudnya pembaharuan di bidang hukum yang demokratisasi dalam terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial dalam segala aspek.
“Sedangkan untuk misinya, mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat kurang mampu dan terkesampingkan untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya,” ucap Febri.
Lalu, ikut aktif dalam kerjasama regional, nasional dan internasional sebagai pembaharuan hukum di NKRI.
“Meningkatkan fungsi layanan hukum bagi masayarakat kurang mampu dan terkesampingkan dan menjadi mediator bagi masyarakat dalam penyelesaian perkara hukum,” tutupnya.
Discussion about this post