Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Masuk Dalam Daftar 10 Besar Kabko di Indonesia Rawan Politik Uang, OKU Timur Berada di Peringkat 6

oleh Budi Erqa
28 Desember 2023
dalam Berita
0
Masuk Dalam Daftar 10 Besar Kabko di Indonesia Rawan Politik Uang, OKU Timur Berada di Peringkat 6
0
DIBAGI
2
DILIHAT
BagikanKirim

OKU Timur, poros.sumsel.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur masuk dalam 10 besar dan berada di nomor urut enam di daftar Kabupaten atau Kota di Indonesia yang rawan politik uang di Pemilu 2024.

Hal ini terlihat dari situs resmi dan akun media sosial Bawaslu RI, yang menyatakan bahwa OKU Timur berada dibawah Lampung Tengah dan berada tepat di atas Kepulauan Seribu, DKI jakarta.

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

Tentu saja hal ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Kabupaten OKU Timur untuk lebih meningkatkan pengawasan sebagai salah satu penyelenggara pemilu 2024 ini.

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur, Sunarto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait hal ini berdalih bahwa data tersebut sudah ada sebelum dirinya duduk sebagai ketua Bawaslu.

“Ia, daftar yang disebutkan Bawaslu RI itu data yang di buat pada tahun 2020 yang lalu, itu sebelum saya duduk menjadi ketua Bawaslu OKU Timur,” kilahnya

Terkait Money Politik (Politik Uang) yang di sebutkan Bawaslu RI tersebut, ia menambahkan bahwa Bawaslu OKU Timur sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan hal tersebut.

“Kami sudah melakukan sosialisasi waktu di KPU. Kami juga sudah menjelaskan, apabila Caleg ketahuan melakukan politik uang, kami akan memberhentikan pencalonannya,” terangnya.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, apabila masyarakat juga ketahuan menerima uang dari hasil Caleg tersebut, maka Bawaslu juga akan memberikan sanksi tegas.

“Apabila masyarakat juga menerima uang dari hasil Money Politik, Bawaslu juga akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan pelanggaran Pemilu,” cetusnya.

ShareSend
Pos Sebelumnya

Pembangunan Ruas Jalan Simpang Batumarta X – Bantan Progres 95%, Bupati OKU Timur Tinjau Lokasi

Pos Selanjutnya

Bupati OKU Timur Terima Audiensi Direktur Keuangan PLN Icon Plus Beserta Rombongan

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL