Poros
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Poros
No Result
View All Result
Home Berita

Patroli Malam Berbuah Tangkap, Polisi Amankan Dua Pria Bersenpi Ilegal‎

oleh redaksi
27 Agustus 2025
dalam Berita, OKU Timur
0
Patroli Malam Berbuah Tangkap, Polisi Amankan Dua Pria Bersenpi Ilegal‎
0
DIBAGI
253
DILIHAT
BagikanKirim

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polres OKU Timur Gulung Dua Kurir Sabu, Sita Satu Kilogram Barang Bukti

Bupati dan Kapolres OKU Timur Datangi Rumah Duka, Empat Anak Tewas Terjebak Api

OKU Timur, PS – Patroli malam yang dilakukan jajaran Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel membuahkan hasil besar. Dua pria berprofesi petani diringkus setelah kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan amunisinya, Kamis (27/8/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di Jalan Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya.
‎
‎Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial DNI alias KL (34), warga Desa Jati Mulyo, Belitang Madang Raya, dan IR alias Wan (40), warga Desa Riang Bandung, Madang Suku II.
‎
‎“Ketika dihentikan, keduanya sempat membuang senjata api ke semak-semak. Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti berhasil ditemukan dan pelaku langsung diamankan,” ujarnya.
‎
‎Kronologi Penangkapan
‎
‎Patroli malam dipimpin Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I, IPDA Ardi Jatmiko. Tim Opsnal bergerak setelah menerima informasi masyarakat tentang dua pria mencurigakan yang membawa senjata api.
‎
‎Benar saja, ketika dihentikan, kedua pelaku berboncengan motor dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang senpi ke semak-semak. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisinya.
‎
‎IR alias Wan mengaku memiliki 1 pucuk senpi rakitan warna silver berikut 3 butir amunisi.
‎
‎DNI alias KL mengaku memiliki 1 pucuk senpi rakitan warna hitam berikut 4 butir amunisi.
‎
‎
‎Barang Bukti
‎
‎Barang bukti yang diamankan meliputi:
‎
‎1 pucuk senpira pendek hitam bergagang kayu cokelat berikut 3 butir amunisi dan 1 selongsong diduga jenis FN.
‎
‎1 pucuk senpira pendek silver bergagang fiber putih bening berikut 4 butir amunisi dan 1 selongsong peluru.
‎
‎
‎Terancam Hukuman Berat
‎
‎Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Madang Suku I dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
‎
‎“Polres OKU Timur berkomitmen memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum kami. Siapa pun yang terbukti memiliki akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres AKBP Adik Listiyono. (®)
‎
‎
‎

IKLAN. Gulir kebawah untuk lanjut membaca
Tags: Humas polres OKU TimurKapolres OKU TimurPolda Sumatera SelatanPolda Sumselpolres oku timurPolsek Madang Suku ISenpi ilegal
ShareSend
Pos Sebelumnya

‎Fenus Antonius Serap Aspirasi Warga Pandan Agung di Reses Tahap II

Pos Selanjutnya

Jajaran Polres OKU Timur Alami Perombakan, Kapolsek Buay Madang Diganti‎

Bacaan Lainnya

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta
Berita

Dari Daun Liar Jadi Prestasi Nasional: Dua Siswi SMP di OKU Timur Bawa “Rambusa Tea” ke Jakarta

4 Oktober 2025
dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan
Berita

dr. Sheila: Posyandu Bukan Cuma Urusan Kesehatan, 6 SPM Harus Hidup di Desa dan Kelurahan

3 Oktober 2025
Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil
Berita

Bupati Enos Salurkan Bantuan untuk 354 Keluarga Pra Sejahtera, Janji Terus Dampingi Rakyat Kecil

3 Oktober 2025

Discussion about this post

Poros

© 2024 POROSSUMSEL

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

© 2024 POROSSUMSEL