OKU Timur, PS – Pemerintah Kabupaten OKU Timur mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 di DPRD OKU Timur, Senin (6/1).
Rapat dibuka Ketua DPRD Hermanto, S.E., dan dihadiri Bupati Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., serta Wakil Bupati H. M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H.
Bupati menjelaskan, pengajuan Raperda ini menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Penyesuaian Pajak dan Retribusi
Raperda pertama membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Revisi ini merespons evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Restrukturisasi Perangkat Daerah
Raperda kedua menyangkut perubahan struktur perangkat daerah berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Kecamatan Baru di Belitang
Raperda ketiga mengusulkan pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri, sebagai langkah percepatan pembangunan wilayah Pusat Kota Terpadu Mandiri.
Pemberdayaan Pesantren
Raperda keempat bertujuan memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, menekankan pentingnya pendidikan berbasis ajaran Islam.
RPJPD 2025-2045
Raperda kelima merancang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 untuk pembangunan berkelanjutan.
“Melalui Perda yang dirancang matang, Pemda dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati. (®)
Discussion about this post