OKU Timur, PS – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini, sebagaimana tertuang dalam salinan surat keputusan yang diterbitkan, menjadi langkah strategis untuk mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Rabu (15/1/2025).
Keputusan ini mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penyesuaian dilakukan demi efisiensi dan keberlanjutan tata kelola sumber daya manusia di sektor publik.
Reformasi birokrasi terus digencarkan guna menjawab kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel namun tetap profesional.
Dasar hukum peraturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.
Pemerintah menilai skema PPPK Paruh Waktu dapat memberikan peluang kerja lebih luas, terutama bagi tenaga non-ASN yang selama ini sulit mendapatkan status formal.
PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan publik tanpa mengurangi tanggung jawab terhadap masyarakat.
Implementasi peraturan akan dilakukan bertahap, dengan pemantauan ketat untuk memastikan keberhasilannya.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Reformasi ini diharapkan membawa dampak signifikan terhadap kinerja instansi pusat dan daerah. (®)
Discussion about this post